Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali dilanjutkan. Kali ini terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan menghadirkan saksi ahli meringankan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (2/1/2023). Ahli pidana hingga ahli forensik akan dihadirkan dalam sidang kali ini.
Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat Ma'ruf dan Ricky, disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(alj/alj)