Ahli pidana dari UII Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan, yang dihadirkan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, mengatakan tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat kejadian perkara kejahatan itu berarti turut serta. Arif pun lalu menyinggung soal 'meeting of mind'.
Hal itu diungkap Arif saat menjadi ahli meringankan untuk Kuat terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Mulanya, tim pengacara Kuat meminta Arif menjelaskan soal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dikaitkan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan.
"Ke persoalan penyertaan di Pasal 55 dikaitkan dengan Pasal 338 tolong ahli menjelaskan kepada kami seperti apa penyertaan itu, Pak?" tanya pengacara Kuat.
Arif menjelaskan panjang lebar mengenai hal itu. Arif menyebut penyertaan itu terjadi karena adanya kesengajaan atau kesepahaman antara satu pelaku dan pelaku lain untuk mewujudkan suatu kejahatan, di mana sering disebut sebagai 'meeting of mind'.
"Dengan demikian kalau dikaitkan penyertaan itu dengan persoalan kesengajaan berkaitan dengan delik yang di situ ada kesengajaan, berarti kalau bentuknya turut serta berarti antara peserta yang satu dengan peserta yang lain harus yang terjadi kesepahaman pemikiran meeting of mind untuk mewujudkan delik," kata Arif.
Arif menjelaskan meeting of mind adalah kesamaan dalam mewujudkan tindakan dengan tujuan yang sudah direncanakan. Dalam kasus pembunuhan, kata Arif, meeting of mind-nya adalah antara pelaku satu dan pelaku lain yang sama-sama memiliki kehendak terjadinya kematian seseorang.
"Meeting of mind itu adalah kesepahaman kesamaan di dalam mewujudkan tindakan sesuai dengan tujuan yang sudah ditentukan, kalau pembunuhan maka meeting of mind itu peserta satu dengan peserta yang lainnya sama-sama menghendaki terjadinya kematian orang lain, " kata Arif.
Pengacara Kuat lalu bertanya apakah seseorang bisa dijerat pasal keikutsertaan bila berada di tempat kejadian perkara tanpa ada meeting of mind itu. Arif menyebut tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta.
"Jika ada seseorang yang ada di waktu dan tempat kejadian perkara tanpa ada meeting of mind apakah mungkin orang itu ditarik keikutsertaan?" tanya pengacara Kuat.
"Karena tadi sudah saya sampaikan, kalau itu bentuknya turut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta, tergantung apakah orang yang ada di situ itu terjadi kesepahaman yang sama tidak untuk terjadi kejahatan tadi yang dimaksud," jawab Arif.
"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang di situ berarti ada meeting of mind, berarti tidak ada keturutsertaan itu semuanya menyangkut pembuktian saja," imbuhnya.
Kuat Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana
Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf, disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/aik)