5 Hal Diketahui soal Perppu Cipta Kerja yang Tuai Pro Kontra

5 Hal Diketahui soal Perppu Cipta Kerja yang Tuai Pro Kontra

Tim detikcom - detikNews
Senin, 02 Jan 2023 07:36 WIB
Jakarta -

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai banyak kritik dan penolakan. Ini beberapa hal yang diketahui soal Perppu Cipta Kerja.

Diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menjawab kritik soal penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jokowi mengatakan perppu dikeluarkan lantaran kondisi dunia yang diliputi berbagai ancaman.

"Jadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Label Halal UMKM Cukup Deklarasi

Perppu Cipta Kerja mempermudah sejumlah perizinan di sektor ekonomi, salah satunya soal label halal. Bila selama ini yang mengeluarkan label halal lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia, kini diperkecualikan bagi pedagang unit usaha kecil dan menengah (UMKM).

Dalam Perppu Ciptaker tersebut, di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Pasal 4A

(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

Selain itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

"Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," bunyi pasal 5 ayat 3.

Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan pengembangan organisasi BPJPH di daerah sesuai kebutuhan. Ketentuan mengenai tugas, fungi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.

Simak halaman selanjutnya

Maksimal Pesangon Karyawan PHK Sebanyak 9 Kali Upah

Selian itu salah satu yang diatur adalah pesangon bagi karyawan yang di-PHK.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikian bunyi Pasal 156 huruf 1 di halaman 562 Perrpu Ciptaker yang dikutip detikcom, Minggu (1/1/2023).

Uang pesangon sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Pertahankan 'Syarat Amdal'

Perppu juga mengatur perihal syarat analisis dampak lingkungan (amdal). Syarat amdal yang juga tercantum dalam UU Cipta Kerja itu sempat digugat sejumlah LSM ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Syarat amdal diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pelindungan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 26 disebutkan:

(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. yang terkena dampak;
b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.

Pada Perppu Cipta Kerja, ternyata isinya masih sama terkait amdal. Masyarakat yang tidak terdampak tidak bisa memberikan masukan soal amdal. Syarat amdal di Perppu Cipta Kerja tidak berubah dari UU Cipta Kerja, yaitu:

(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.

(2) Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah

Simak halaman selanjutnya

Revisi Ancaman Ancaman Pidana

UU Cipta Kerja sempat dikritik Prof hukum UGM Eddy Hiariej, sebulan sebelum ia dilantik menjadi Wamenkumham. Kini, dalam Perppu Cipta Kerja yang baru diterbitkan, masukan Eddy itu diadopsi untuk merevisi materi Cipta Kerja.

Eddy Hiariej melontarkan kritik ke UU Cipta Kerja pada November 2020. Salah satunya adalah ancaman pidana yang tidak konsisten.

Eddy mencontohkan Pasal 70 di halaman 25 UU Cipta Kerja. Di halaman itu disebutkan ancaman hukuman bagi penggunaan lahan secara ilegal yaitu hukuman penjara dan denda. Tapi di ayat selanjutnya, apabila penggunaan lahan itu menyebabkan kematian, hukumannya lebih ringan yaitu penjara atau denda.

Pasal yang dimaksud di UU Cipta Kerja berbunyi:

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Nah, dalam Perppu Cipta Kerja diubah. Yaitu 'atau' menjadi 'dan' sehingga berbunyi:

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Libur Karyawan di Perppu Ciptaker Sama dengan UU

Tidak hanya itu dalam kluster ketenagakerjaan, di antaranya mengatur soal hari libur karyawan. Aturan soal libur karyawan yang ada di Perppu tidak berubah dengan yang sudah tercantum di UU Cipta Kerja.

"Pengusaha wajib memberi a. waktu istirahat dan b. cuti," demikian bunyi Pasal 79 di halaman 549 Perppu Ciptaker yang dikutip detikcom, Minggu (1/1/2023).

Dalam ayat selanjutnya diatur waktu istirahat minimal 30 menit per 4 jam kerja. Sedangkan libur minimal 1 hari per 1 minggu.

Berikut bunyi Pasal 79 ayat 2:

Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Sedangkan cuti yang wajib diberikan adalah cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Halaman 2 dari 5
(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads