UU Cipta Kerja sempat dikritik Prof hukum UGM Eddy Hiariej, sebulan sebelum ia dilantik menjadi Wamenkumham. Kini, dalam Perppu Cipta Kerja yang baru diterbitkan, masukan Eddy itu diadopsi untuk merevisi materi Cipta Kerja.
Eddy Hiariej melontarkan kritik ke UU Cipta Kerja pada November 2020. Salah satunya adalah ancaman pidana yang tidak konsisten.
Eddy mencontohkan Pasal 70 di halaman 25 UU Cipta Kerja. Di halaman itu disebutkan ancaman hukuman bagi penggunaan lahan secara ilegal yaitu hukuman penjara dan denda. Tapi di ayat selanjutnya, apabila penggunaan lahan itu menyebabkan kematian, hukumannya lebih ringan yaitu penjara atau denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman kematian itu justru paling bahaya, tapi malah lebih ringan," ujar Eddy dalam diskusi FH UGM yang disiarkan di chanel YouTube, Jumat (6/10/2020).
Pasal yang dimaksud di UU Cipta Kerja berbunyi:
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Nah, dalam Perppu Cipta Kerja diubah. Yaitu 'atau' menjadi 'dan' sehingga berbunyi:
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Sekedar diketahui lagi, Eddy dilantik menjadi Wamenkumham pada Desember 2020, atau sebulan setelah kritikan terbukanya itu.
Simak Video 'Ancaman-ancaman yang Bikin Terbitnya Perppu Cipta Kerja':