Polda Metro Jaya mengatakan ada 36.608 kasus yang ditangani selama tahun 2022. Dari jumlah itu, 32.700 atau 89 persen sudah tuntas ditangani.
"Perkembangan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya di tahun ini, terjadi tindak pidana sebanyak 36.608 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 32.700 kasus," ujar Kapolda Metro Jaya Iren Fadil Imran di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022).
Fadil mengatakan angka itu menunjukkan Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti kasus secara maksimal. Dia juga bicara soal hambatan yang dihadapi personel kepolisian dalam menangani berbagai kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejahatan atau crime total di tahun 2022 dapat diselesaikan sebanyak 89 persen kasus. Artinya kasus yang masuk ke Polda Metro Jaya sebagian besar sudah ditindaklanjuti dengan optimal," ucap Fadil.
Fadil mengatakan ada kasus-kasus yang belum dituntaskan selama 2022 karena tingkat kesulitannya yang lebih tinggi. Ada juga kasus yang masih diproses karena harus melakukan koordinasi lintas instansi ataupun pelakunya masih diburu.
"Dari penjelasan saya tadi dapat terlihat bahwa kejahatan yang terimplikasi kepada penguatan klarifikasi alat bukti dan barang bukti, surat, ahli, transaksi keuangan, keabsahan dokumen," ujar Fadil.
"Jadi kasus-kasus pemalsuan, penipuan, tanah, kasus-kasus sengketa tanah, transaksi penipuan dan penggelapan, itu memang butuh waktu yang cukup lama. Itu memang menjadi beban Polda Metro Jaya dari dulu," sambungnya.
Fadil mengatakan tren kejahatan tahun 2022 tak jauh berbeda dengan tahun 2021. Dia menyebut DKI Jakarta tidak termasuk dalam daftar 10 besar kota dengan indeks kriminalitas tertinggi di Asia.
"Tren kejahatan di Ibukota tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya," kata Fadil.