Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono menyampaikan polisi akan menetapkan RMP sebagai tersangka jika sudah memenuhi syarat hukum.
"Sebentar lagi tersangka, tapi penyidiknya lagi ada keperluan," kata Sutiyono saat dihubungi detikcom pada Kamis (29/12/2022).
Sutiyono menambahkan diduga ada unsur kelalaian hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan maut tersebut. RMP terancam dijerat Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau lalu lintas ada kelalaiannya," paparnya.
"(Terancam melanggar Pasal) 310 ayat 4. Ancaman 6 tahun," pungkas Sutiyono.
Moge Ditahan di Polres
Sutiyono mengatakan moge yang dikemudikan RMP disita di Polres Metro Jakarta Pusat sebagai barang bukti.
"(Mogenya) ada di polres," katanya.
Dia mengatakan moge tersebut bakal disita sampai proses penyidikan rampung.
"Sampai diperlukan. Sampai kita penyidikan," jelasnya.
Kecelakaan itu terjadi saat moge yang dikemudikan Saudara RMP melaju dari selatan ke utara di Jl HOS Cokroaminoto, Menteng, pada Selasa (27/12). Saat di depan SDN 1 Gondangdia, nenek penjual tisu menyeberang dari arah timur. Kecelakaan pun terjadi.
Korban S meninggal usai kecelakaan. S menderita luka pada bagian kepala dan kaki kanan, sedangkan RMP mengalami luka di bagian tangan.
Simak juga Video: Demi Hindari Macet Rombongan Moge di Batang Nekat Lawan Arah
(jbr/jbr)