Umur Pendek Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri soal Pemecatan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 31 Des 2022 07:44 WIB
Ferdy Sambo (Foto: Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tak terima dirinya diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri meski sudah mengajukan pengunduran diri. Gugatan itu hanya berumur pendek karena telah dicabut Sambo.

Ferdy Sambo menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu diajukan karena Sambo tidak terima dipecat.

Hal itu tertuang dalam website PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Kamis (29/12/2022). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT dengan tanggal pendaftaran 29 Desember 2022. Duduk sebagai tergugat adalah Presiden RI dan Kapolri.

Berikut permohonan Ferdy Sambo:

- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
- Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Alasan Gugat Jokowi dan Kapolri

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengklaim kliennya sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakap, profesional dan mandiri selama menjadi anggota Polri. Sambo pun, kata Arman, telah menerima 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri atas pencapaiannya itu.

"Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri," kata Arman kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Arman mengatakan pada 22 Agustus, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua bergulir. Namun, kata Arman, pengunduran diri itu tidak diterima hingga akhirnya kliennya dinyatakan dipecat dari institusi Polri.

"Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan tingkat banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Anggota Polri yang ditujukan kepada tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," kata Arman.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Kaleidoskop 2022: Sudah Sampai Mana Perjalanan Kasus Sambo?






(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork