Demokrat Kritik Keras Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Demokrat Kritik Keras Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 31 Des 2022 06:22 WIB
Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani
Foto: Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani (dok.Istimewa)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Partai Demokrat mengkritik keputusan pemerintah itu.

"Penerbitan Perppu ini terbaca sebagai akal-akalan pemerintah, tak hanya untuk mengakali putusan MK yang sejak awal putusannya juga menuai polemik bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat yang memerintahkan perbaikan selama 2 tahun," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini. Jokowi menyebut Perrpu diterbitkan karena adanya ancaman ketidakpastian global.

Kamhar lantas berbicara soal kengototan pemerintah. Dia juga menyinggung soal kepentingan sepihak.

ADVERTISEMENT

"Perppu ini juga menegaskan kengototan pemerintah untuk secara sepihak memproduksi Perppu tersebut sesuai dengan selera dan kepentingannya saja yang terbaca sebagai pelayan kepentingan oligarki," tuturnya.

Menutur Kamhar, ada sejumlah hal yang menjadi kritik terkait pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker). Dia juga mengungkit oleh minimnya pelibatan publik saat pembentukan undang-undang ini.

"Ada beberapa hal yang menjadi kritik mendasar pada proses pembentukan maupun substansi yang disampaikan masyarakat sipil terkait UU Ciptaker sebelumnya kembali terabaikan, mulai dari pelibatan dan partisipasi publik pada proses pembentukannya hingga beberapa substansi yang terkandung di dalamnya sebagai diskursus publik. Itu sama sekali tidak ada dan kembali tak terjadi. Pemerintah secara sepihak langsung menerbitkan Perppu," tutur dia.

Kamhar lalu menyinggung hal-hal yang menjadi sorotan publik. Dalah satunya pemangkasan kewangan pemintah daerah pada berbagai sektor.

"Substansi yang menjadi sorotan antara lain pemangkasan kewenangan pemerintah daerah pada berbagai sektor. Otonomi daerah yang menjadi salah satu amanah reformasi dilanggar dan kewenangan ditarik kembali ke pusat (resentralisasi). Ini mencederai amanah reformasi. Atas nama investasi dan pembangunan ekonomi menghalalkan segala cara, ini menjadi ciri pemerintahan otoriter. Sekali lagi kami ingatkan Pak Jokowi jangan menjadi Malin Kundang Reformasi," tuturnya.

Penjelasan Jokowi soal Perppu Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menjawab kritik soal penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jokowi mengatakan Perppu dikeluarkan lantaran kondisi dunia yang diliputi berbagai ancaman.

"Jadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).

Jokowi mengatakan dunia sedang tidak baik-baik saja. Dia menegaskan Perppu Cipta Kerja dikeluarkan untuk menjawab kepastian hukum.

"Kemudian sebetulnya dunia tidak sedang baik-baik saja, ancaman-ancaman, risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor, baik dalam maupun luar. Sebetulnya itu, yang paling penting karena ekonomi di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor," ujar Jokowi.

Lihat juga Video: Buruh Gelar Demo di Patung Kuda Jakarta Pusat

[Gambas:Video 20detik]



(lir/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads