Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan penghentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Jokowi mengatakan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan.
Berikut ini poin-poin penting pengumuman Jokowi soal pencabutan PPKM:
1. Resmi Dicabut Per Hari Ini
Presiden Jokowi mengatakan pencabutan PPKM resmi berlaku mulai hari ini. Jokowi juga menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 juga makin terkendali.
"Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar Jokowi mengawali pengumumannya, seperti dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," sambungnya.
Baca juga: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Dicabut! |
2. Kunci Keberhasilan Kendalikan Pandemi
Jokowi mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang berhasil mengendalikan pandemi. Lalu apa kuncinya?
"Alhamdulillah Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya," kata Jokowi.
"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," lanjut dia.
Jokowi kemudian menjabarkan data kasus Corona yang mulai terkendali mulai 27 Desember 2022. Jokowi menyampaikan kasus harian Corona RI per hari, yakni 1,7 per 1 juta penduduk.
Adapun Jokowi menjabarkan positivity rate 3,35 persen, lalu tingkat perawatan RS atau BOR berada di 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO, dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," katanya.
3. Satgas COVID-19 Tetap Ada
Setelah PPKM dicabut, Satgas COVID-19 tetap ada. Jokowi menyebutkan Satgas COVID-19 tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat.
"Dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," kata Jokowi.
"Satgas daerah tetap ada selama masa transisi," ucapnya.
Selengkapnya pada halaman berikutnya.
Lihat juga Video: PPKM Dicabut, Jokowi Tetap Minta Bansos Dilanjutkan di 2023
(lir/lir)