Masyarakat Peduli Pemilu Indonesia (MPPI) melaporkan Farhat Abbas dan sejumlah orang lainnya terkait pernyataan yang menyebut Hasnaeni 'Wanita Emas' diancam Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. MPPI menilai Farhat melakukan dugaan pencemaran nama baik.
"Tadi kami dari Masyarakat Peduli Pemilu Indonesia telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas nama Farhat Abbas, Hasnaeni, Ikhsan Prima Negara," kata koordinator MPPI Rizal Sutan Bagindo kepada detikcom, Jumat (30/12/2022).
Dia menilai Farhat dkk melakukan pencemaran nama baik terhadap Hasyim Asy'ari. Farhat dan Hasnaeni disebut menyebarkan berita bohong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong/hoax," katanya.
Rizal menilai pernyataan Farhat Abbas mengganggu proses tahapan pemilu. Dia menekankan bahwa Hasnaeni sudah mengklarifikasi pengakuan awal yang menyebut dirinya korban pelecehan seksual.
"Landasan kami Masyarakat Peduli Pemilu Indonesia melaporkan orang-orang tersebut karena kami tidak ingin proses penyelenggaraan pemilu terhambat atau terganggu oleh isu-isu yang tidak jelas, yang tidak berdasar, apalagi sudah ada klarifikasi dan permohonan maaf dari klien Farhat Abbas sendiri (Hasnaeni)," jelasnya.
Rizal menuding pernyataan Farhat Abbas merupakan kekecewannya lantaran partainya tak lolos pemilu.
"Kami menduga tindakan Farhat Abbas dan Hasnaeni adalah bentuk ekspresi kekecewaan terhadap proses penyelenggaraan pemilu karena partainya tidak lolos pemilu," katanya.
Laporan Ditolak Polisi
Rizal mengatakan polisi menolak laporan atas Farhat Abbas dkk. Dia mengatakan ada berkas dalam laporannya yang kurang.
"Masih kurang kelengkapan berkas," ungkap Rizal.
Rizal mengatakan pihaknya akan kembali lagi ke Mabes Polri pada Senin (2/1/2023) untuk melengkapi berkas yang kurang.
Simak juga Video: Saat Ketua KPU Koreksi Pidato Ketum Partai Ummat soal Asas Pemilu
Farhat Tuding Ketua KPU Intimidasi Hasnaeni
Sebelumnya, video Hasnaeni mencabut pernyataannya soal dugaan asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beredar. Kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abbas, menuding pernyataan itu dilatarbelakangi adanya ancaman Hasyim ke Hasnaeni.
"Itu tekanan dan intimidasi. Rekaman 11 Desember. Hasnaeni buat Laporan 22 Desember. Segala upaya dilakukan Hasyim," kata Farhat kepada wartawan, Senin (26/12).
Farhat kemudian membagikan kronologi dugaan ancaman yang dilakukan oleh Hasyim kepada Hasnaeni. Farhat menyebut Hasnaeni sudah mengirim surat somasi tiga kali ke Hasyim Asy'ari untuk meminta penjelasan.
Ketua KPU Bantah Intimidasi
Hasyim menyatakan tidak mungkin mengintimidasi karena Hasnaeni sedang di dalam penjara atas dugaan kasus korupsi puluhan miliar rupiah.
Hasyim membantah telah mengancam Ketua Umum Partai Republik Satu itu sehingga membuat video permohonan maaf. Dia mengatakan hal itu tidak mungkin bisa dilakukan karena Hasnaeni tengah dibui.
"Terus dituding buat video itu karena ancaman Ketua KPU. Ya Allah, bagaimana kita bisa menjangkau ke sana, bisa ngancam-ngancam orang di dalam penjara. Ya kan?" kata Hasyim di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakpus, Jumat (30/12).
Menurut Hasyim, masyarakat nantinya yang akan menilai sendiri soal dugaan asusila yang sempat disampaikan Hasnaeni. Dia mengatakan Tuhan Yang Maha Kuasa sudah mengatur apa pun yang terjadi.