Masyarakat Peduli Pemilu Indonesia (MPPI) melaporkan Farhat Abbas dan sejumlah orang lainnya terkait pernyataan yang menyebut Hasnaeni 'Wanita Emas' diancam Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. MPPI menilai Farhat melakukan dugaan pencemaran nama baik.
"Tadi kami dari Masyarakat Peduli Pemilu Indonesia telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas nama Farhat Abbas, Hasnaeni, Ikhsan Prima Negara," kata koordinator MPPI Rizal Sutan Bagindo kepada detikcom, Jumat (30/12/2022).
Dia menilai Farhat dkk melakukan pencemaran nama baik terhadap Hasyim Asy'ari. Farhat dan Hasnaeni disebut menyebarkan berita bohong.
"Atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong/hoax," katanya.
Rizal menilai pernyataan Farhat Abbas mengganggu proses tahapan pemilu. Dia menekankan bahwa Hasnaeni sudah mengklarifikasi pengakuan awal yang menyebut dirinya korban pelecehan seksual.
"Landasan kami Masyarakat Peduli Pemilu Indonesia melaporkan orang-orang tersebut karena kami tidak ingin proses penyelenggaraan pemilu terhambat atau terganggu oleh isu-isu yang tidak jelas, yang tidak berdasar, apalagi sudah ada klarifikasi dan permohonan maaf dari klien Farhat Abbas sendiri (Hasnaeni)," jelasnya.
Rizal menuding pernyataan Farhat Abbas merupakan kekecewannya lantaran partainya tak lolos pemilu.
"Kami menduga tindakan Farhat Abbas dan Hasnaeni adalah bentuk ekspresi kekecewaan terhadap proses penyelenggaraan pemilu karena partainya tidak lolos pemilu," katanya.
Laporan Ditolak Polisi
Rizal mengatakan polisi menolak laporan atas Farhat Abbas dkk. Dia mengatakan ada berkas dalam laporannya yang kurang.
"Masih kurang kelengkapan berkas," ungkap Rizal.
Rizal mengatakan pihaknya akan kembali lagi ke Mabes Polri pada Senin (2/1/2023) untuk melengkapi berkas yang kurang.
Simak juga Video: Saat Ketua KPU Koreksi Pidato Ketum Partai Ummat soal Asas Pemilu