Penggunaan Rest Area Tol Selama Libur Tahun Baru Dibatasi Maksimal 30 Menit

ADVERTISEMENT

Penggunaan Rest Area Tol Selama Libur Tahun Baru Dibatasi Maksimal 30 Menit

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 30 Des 2022 15:15 WIB
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati,
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati (Dok. Kemenhub)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi penggunaan rest area di tol selama masa libur tahun baru 2023. Jumlah orang yang masuk ke rest area akan dibatasi.

"Di rest area seperti halnya kita belajar dari pengalaman mudik 2022 yang lalu, ada juga manajemen rest area, di mana kita juga berlakukan pembatasan orang yang berkunjung ke rest area," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Pos Polisi Gadog, Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022).

Adita mengatakan pihaknya juga membatasi waktu orang-orang berada di rest area. Dia menyebut penggunaan rest area dibatasi selama 30 menit.

"Ini kita batasi maksimal 30 menit dan juga diminta pada pelaku perjalanan itu, juga untuk memastikan jika ada antrean untuk tidak memaksakan diri untuk masuk," katanya.

"Ini dikhawatirkan justru terjadi penumpukan," sambungnya.

Adita mengatakan sejauh ini situasi masih terpantau kondusif. Menurut dia, pengaturan pembatasan dilakukan secara situasional.

"Tapi kalau belajar dari Natal kemarin, penumpukan itu sepertinya masih kondusif. Jadi lancar, tidak ada sesuatu yang menimbulkan kemacetan panjang, jadi tentunya pengaturan itu sekali lagi situasional sifatnya," tuturnya.

(amw/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT