"Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi dalam siaran pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Status darurat kesehatan karena virus Corona ditetapkan Jokowi lewat Keputusan Presiden Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, 31 Maret 2020.
Soal masih berlangsungnya pandemi COVID-19, Indonesia tidak dapat mengakhiri predikat itu karena pihak yang berwenang adalah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Urusan pandemi adalah urusan global, bukan urusan satu negara saja.
"Dan pandemi ini sifatnya bukan per negara, tapi sudah dunia sehingga status darurat kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of internasional concern dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), bukan kita," kata Jokowi.
Untuk PPKM, selanjutnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal segera menerbitkan Instruksi Mendagri untuk menyetop pembatasan sosial tersebut.
"PPKM dicabut mulai hari ini karena Mendagri akan menerbitkan Inmendagri," kata Jokowi. (dnu/imk)