"Pencabutan PPKM ini tidak asal cabut," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022).
Jokowi mengatakan pencabutan PPKM dilakukan berdasarkan analisis ilmiah. Salah satu pertimbangannya adalah tingkat imunitas komunal warga.
"Dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan-masukan para epidemiolog, tentang imunitas masyarakat seperti apa, perkembangan virus seperti apa," ucapnya.
"Ini sebuah kehati-hatian kita, tidak tergesa-gesa," sambung Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi secara resmi mencabut PPKM. Dia mengatakan pencabutan PPKM dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian selama 10 bulan.
"Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan |
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada pemerintah memutuskan mencabut PPKM," sambungnya.
PPKM sendiri diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau COVID-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 hingga level 4.
Makin tinggi level PPKM di suatu wilayah artinya makin ketat pembatasan yang berlaku. Belakangan, pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus Corona mulai melandai.
Lihat Video: Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM!
(haf/imk)











































