Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang salah satunya berisi rencana larangan penjualan rokok batangan. Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyebut aturan itu dibuat berdasarkan fakta di lapangan, karena banyaknya orang maupun anak-anak membeli rokok dengan harga terjangkau, ia juga menyoroti penindakan jika hal itu diterapkan.
Teddy mengatakan, Peraturan Pemerintah yang akan dikeluarkan pemerintah pada tahun 2023 mengenai rokok sejatinya bukan hal baru. Justru menurutnya peraturan itu menguatkan Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh rezim sebelumnya, yaitu peraturan pemerintah No. 109 tahun 2012, namun ia menyoroti kurangnya penegakan dan penindakan.
"Kita harus akui faktanya bahwa penindakan dan penegakan hukum terkait larangan yang ada di peraturan pemerintah sebelumnya sangat minim, kita bisa melihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata, maka dari itu Pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pihak yang perlu diberi penindakan adalah para penjual misalnya di supermarket, mini market, toko, atau pedagang asongan yang terbukti menjual rokok ke anak di bawah umur.
"Jika tidak, maka ini hanya menjadi peraturan saja. Nah, ini yang perlu dikuatkan dalam peraturan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, ia juga menyoroti soal larangan penjualan rokok ketengan. Menurutnya, aturan ini dibuat berdasarkan fakta di lapangan, dan dengan alasan agar anak-anak atau orang yang hidup pas-pasan menjadi sulit menjangkau harga rokok dan memilih untuk membeli makanan.
"Soal larangan jual rokok ketengan, jelas aturan ini dibuat berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Orang yang uangnya pas-pasan, beli rokok daripada beli makan karena terjangkau. Anak di bawah umur bisa merokok karena terjangkau harganya. Ini memutuskan mata rantai cikal bakal orang merokok," katanya.
Ia menilai peraturan ini juga merupakan amanat peraturan pemerintah pada tahun 2009. Dengan demikian, menurutnya salah alamat jika pemerintahan Jokowi yang disalahkan.
"Peraturan pemerintah ini pun berdasarkan perintah UU 36 tahun 2009, yaitu UU yang lahir pada rezim sebelumnya. Jadi jika ada yang menyalahkan, tentu salah alamat, karena Jokowi hanya menjalankan perintah UU yang telah ada sebelumnya," ungkapnya.
Selengkapnya, halaman selanjutnya.
Jokowi Mau Larang Penjualan Rokok Ketengan
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Salah satunya akan mengatur larangan penjualan rokok batangan.
Dalam Keppres tersebut bagian 6 ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Disebutkan dasar pembentukan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam rencana ini ada penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Lalu ketentuan rokok elektronik. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. "Pelarangan penjualan rokok batangan," tulisnya, dikutip detikFinance, Senin (26/12).
Tak cuma itu ada juga pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.
Ada juga penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemrakarsa yang ditunjuk adalah Kementerian Kesehatan.
Penjelasan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang salah satunya berisi rencana larangan penjualan rokok batangan. Jokowi mengatakan aturan itu untuk menjaga kesehatan masyarakat.
"Itu kan kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi di Subang seperti dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/12/2022).
Jokowi mengatakan sejumlah negara bahkan sudah melarang rokok. Namun, kata Jokowi, kebijakan di Indonesia hanya sebatas pelarangan penjualan rokok batangan
"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak," ujar jokowi.