2 Remaja Pengeroyok Polantas di Jaktim Jadi Tersangka

2 Remaja Pengeroyok Polantas di Jaktim Jadi Tersangka

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 30 Des 2022 10:58 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Ilustrasi pengeroyokan (dok. detikcom)
Jakarta -

Polisi sudah menangkap dua dari tujuh pengeroyok personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) Briptu T di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Kedua pelaku tersebut kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"(Status kedua pelaku ditangkap) tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi saat dimintai konfirmasi, Jumat (30/12/2022).

Ahsanul menambahkan, saat ini ada lima pelaku lainnya yang belum tertangkap. Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Jatinegara masih memburu lima pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Opsnal Satreskrim dan Polsek Jatinegara. Anggota sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan," ujarnya.

Ahsanul menambahkan, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam jeratan Pasal 170 KUHP.

ADVERTISEMENT

"(Pasal yang disangkakan) 170," katanya.

Berikut bunyi pasal 170 KUHP:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Seperti diketahui, Briptu T dikeroyok tujuh remaja di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jatinegara, saat berangkat kerja pada Minggu (25/12) sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi menyebut tujuh remaja itu diduga mabuk saat memukuli Briptu T. Polisi pun memburu para tersangka.

"Anak-anak mabuk, info dari penyidik begitu," kata Kasat Lantas Jaktim AKBP Edy Surasa.

Para pelaku mengeroyok Briptu T dengan tangan kosong. Dia mengalami luka lebam di wajah. Untuk sementara, Briptu T beristirahat di rumah.

"Saya suruh istirahat dulu," jelasnya.

Lihat juga video 'Murka Kapolres Jakpus Usai Polisi Dikeroyok Pemuda Pancasila':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads