Urusan Bukti Pihak Sambo Picu Debat Panas Hakim dengan Febri Diansyah

Urusan Bukti Pihak Sambo Picu Debat Panas Hakim dengan Febri Diansyah

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 29 Des 2022 22:03 WIB
Sidang dakwaan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Febri Diansyah (Foto: Ari Saputra/detikcom)

"Jadi sampai dengan tanggal 7 tengah malam dini hari tersebut, sebenarnya hubungan semua orang yang ada di foto ini sangat baik dan tidak ada persoalan yang terlihat dari interaksi tersebut dan ini berkesuaian dengan saksi-saksi yang lain. Kemudian...," kata Febri.

"Saudara penasihat hukum, Saudara kami berikan kesempatan untuk menyerahkan, untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pleidoi Saudara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri tetap bersikeras bukti yang ditampilkan itu harus dijelaskan di persidangan. Kemudian, jaksa tiba-tiba mengangkat mikrofon dan mengajukan keberatan bila Febri tetap menjelaskan bukti-bukti itu. Jaksa menyinggung Pasal 70 dan 71 KUHAP.

"Izin, Yang Mulia, ini perlu kami jelaskan karena tentu saja bukti yang digunakan adalah bukti yang muncul di proses persidangan, Yang Mulia," kata Febri.

ADVERTISEMENT

"Mohon izin, Yang Mulia, kami akan keberatan. Kalau sudah dilakukan majelis seperti itu dan tetap dilanjutkan, kami berpatokan pada Pasal 70 dan 71 KUHAP menyangkut masalah kewenangan dari penasihat hukum di dalam berhubungan dengan terdakwa itu harus selalu diawasi oleh majelis hakim, penuntut umum, dan kepala lembaga pemasyarakatan, dan kami mohon apa yang disampaikan, ya sudah disampaikan, tidak perlu ada penjelasan," timpal jaksa.

Perdebatan sempat berjalan alot. Hakim Wahyu kembali mengatakan Febri bisa menjelaskan panjang lebar mengenai bukti tersebut pada nota pembelaan atau pleidoi. Namun pernyataan itu diprotes oleh Febri.

Febri mengungkit hakim yang pernah memberikan waktu yang cukup saat jaksa penuntut umum menyerahkan barang bukti. Febri bertanya-tanya mengapa kini saat giliran pihaknya menyerahkan barang bukti, hakim tidak memberikan waktu yang cukup juga.

"Nanti Saudara, kami berikan kesempatan pada saat pleidoi," kata hakim Wahyu.

"Kami sebagai terdakwa, baik secara langsung maupun melalui penasihat hukum, demi prinsip keberimbangan pengadilan, kalau jaksa penuntut umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup, kenapa pihak penasihat hukum dari Terdakwa tidak diberikan bukti dan kesempatan untuk menghadirkan bukti dalam waktu yang cukup juga? Jadi saya pikir kami berharap, Majelis Hakim," kata Febri.

Hakim ketua Wahyu mengatakan sejatinya bukti dari pihak terdakwa diserahkan pada saat sidang pembacaan pleidoi, bukan saat sidang pemeriksaan saksi meringankan. Kendati demikian, hakim tetap akan menerima bukti yang diserahkan tim penasihat hukum Sambo dan Putri.

"Betul, kami memberikan waktu kepada Saudara, biarkan majelis yang menilai, tetapi kesempatan yang itu Saudara gunakan pada saat nanti diajukan pleidoi. Saudara hanya kami berikan kesempatan untuk menyerahkan saja, hukum acaranya demikian," kata hakim Wahyu.

"Sebenarnya untuk bukti-bukti dari pihak terdakwa itu diserahkan pada saat pleidoi, bukan pada saat saksi meringankan. Jadi silakan diajukan kami terima, sesuai permintaan Saudara kemarin, untuk penjelasannya nanti saudara jelaskan pada saat pembelaan," tambahnya.


(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads