Mahfud Terima Rekomendasi Penyelesaian 14 Kasus HAM Berat Masa Lalu

Mahfud Terima Rekomendasi Penyelesaian 14 Kasus HAM Berat Masa Lalu

Ilham Oktafian - detikNews
Kamis, 29 Des 2022 18:19 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md menerima rekomendasi penyelesaian 14 kasus HAM berat di masa lalu dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM). (Ilham Oktafian/detikcom)
Menko Polhukam Mahfud Md menerima rekomendasi penyelesaian 14 kasus HAM berat di masa lalu dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM). (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menerima rekomendasi penyelesaian kasus-kasus HAM berat di masa lalu dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM). Dia menyampaikan sejumlah kesulitan Tim PPHAM dalam mengungkap pelanggaran berat pada masa lalu.

"Kemudian sensitivitas di kalangan korban karena ketiadaan pendampingan negara yang memadai. Minta maaf selalu dijadikan contoh misalnya, tidak semua pelanggaran HAM berat itu mau dibuka," ujar Mahfud dalam konferensi pers penyerahan laporan tim pelaksana PPHAM di gedung Menko Polhukam, Kamis (29/12/2022).

Mahfud lalu sempat menyinggung keturunan korban penembakan misterius (petrus) yang sudah menjadi direktur hingga diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya korban petrus. Anaknya itu sudah banyak jadi direktur, pegawai negeri, sudah bagus gitu," imbuh dia.

Mahfud melanjutkan faktor tersebut menjadi kesulitan bagi PPHAM. Mahfud mengaku sempat mendiskusikannya agar tak timbul kendala psikologis.

ADVERTISEMENT

"Kalau ini diungkap, mereka 'lho saya ini ternyata anaknya preman, cucu saya nanti kena', 'anak saya sudah mau dilamar oleh kolonel'," kata dia.

"Kalau diungkap bahwa kakeknya adalah terbunuh petrus malah malu. Nah, ini juga digali, didiskusikan agar kendala-kendala psikologis seperti itu tidak muncul," jelasnya.

Bakal Diserahkan ke Presiden

Setelah menerima penyerahan dari Tim PPHAM, Mahfud bakal menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud menyebut ada tiga materi laporan dalam dokumen tersebut. Ketiganya ialah:


A. Pengungkapan dan analisis mengenai faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu

B. Rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya yang selama ini telah terabaikan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

C. Rekomendasi tentang langkah pencegahan agar pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa depan.

Menurut Mahfud, ada 14 kasus HAM yang akan diserahkan ke Jokowi. Salah satunya terkait tragedi di Wasior dan Wamena.

"Saudara, laporan dan rekomendasi yang diberikan oleh tim pelaksana PPHAM terdiri dari 14 kasus itu sebenarnya 13 kasus. Tetapi Wasior dan Wamena itu kita pisah karena waktunya berbeda. Jadi 14 kasus," paparnya.

"Dan satu untuk pengadilan tingkat pertama sudah ditutup yaitu kasus Paniai yang terjadi satu-satunya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di era Jokowi itu adalah kasus 3 minggu setelah presiden jadi Pak Jokowi jadi presiden terjadi di Paniai dan sekarang sudah di bawah ke pengadilan dan secara yuridis di tingkat satu sudah selesai. Artinya, kalau itu inkrah, nanti tentu ditutup," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads