Apa itu pelanggaran HAM berat? Pelanggaran HAM berat termasuk jenis pelanggaran hak asasi manusia luar biasa yang amat besar kerugiannya. Pelanggaran HAM di Indonesia telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jenis pelanggaran HAM ada dua yakni pelanggaran HAM ringan dan besar. Jika pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang, tetapi merugikan orang tersebut. Lantas apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat?
Simak penjelasan tentang pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Pelanggaran HAM Berat
Apa itu pelanggaran HAM berat telah diatur dalam undang-undang HAM. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan Pasal 104 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999, pengertian HAM berat adalah segala bentuk tindak pelanggaran HAM berupa pembunuhan massal (genosida), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).
![]() |
Dasar Hukum Pelanggaran HAM Berat
Menurut hukum di Indonesia, dasar hukum yang mengatur tentang pengadilan pelanggaran HAM berat termuat dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dan untuk tentang perlindungan HAM diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, penanganan kasus pelanggaran HAM berat juga termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan beberapa undang-undang tertentu lainnya.
Secara hukum internasional, terkait kasus pelanggaran HAM berat telah diatur dalam Statuta Roma (Rome Statute of The International Criminal Court). Sebuah perjanjian internasional di bawah wewenang Mahkamah Pidana Internasional.
Jenis-jenis Pelanggaran HAM Berat
Berdasarkan Artikel 5 Statuta Roma, ada empat jenis pelanggaran HAM berat. Jenis-jenis pelanggaran HAM berat tersebut yaitu:
- Kejahatan genosida: suatu tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruh atau sebagian, suatu kelompok, bangsa, etnis, ras, atau agama.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan: suatu tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan langsung terhadap penduduk sipil.
- Kejahatan perang: suatu tindakan pelanggaran terhadap hukum perang, baik oleh militer maupun sipil.
- Kejahatan agresi: suatu tindakan perencanaan, persiapan, inisiasi atau pelaksanaan, oleh seseorang dalam untuk melakukan kontrol atas atau mengarahkan tindakan politik atau militer suatu negara.
Apa saja yang termasuk pelanggaran HAM berat? Simak di halaman selanjutnya.
Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
Sementara menurut aturan hukum di Indonesia berdasarkan Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000, dari keempat jenis pelanggaran HAM berat di atas hanya dua yang ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat di Indonesia, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Berikut penjelasannya:
1. Kejahatan genosida adalah adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
- membunuh anggota kelompok
- mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
- memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
- pembunuhan
- pemusnahan
- perbudakan
- pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
- perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
- penyiksaan
- perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
- penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
- penghilangan orang secara paksa
- kejahatan apartheid.
Demikian penjelasan tentang apa itu pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan. Semoga bermanfaat!