Nasib Rumah yang Sendirian di Tol Jogja-Solo Jika Tetap Tolak Rp 3,5 M

ADVERTISEMENT

Nasib Rumah yang Sendirian di Tol Jogja-Solo Jika Tetap Tolak Rp 3,5 M

Achmad Hussein Syauqi - detikNews
Kamis, 29 Des 2022 14:45 WIB
Penampakan rumah bertingkat yang masih berdiri di proyek tol Jogja-Solo di Klaten. Dipotret pada Jumat (23/12/2022).
Penampakan rumah bertingkat yang masih berdiri di proyek tol Jogja-Solo di Klaten. Dipotret pada Jumat (23/12/2022). (Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Satu rumah bertingkat di tepi jalan Klaten-Boyolali, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, masih utuh di tengah proyek Tol Jogja-Solo. Jika pemiliknya terus menolak uang ganti rugi (UGR) sekitar Rp 3,5 miliar, begini nasib rumah itu kelak.

"Kita bersama kepala desa sudah mediasi. Tapi Pak Setyo (pemilik) kan tetap kukuh meminta kenaikan harga," kata Kasi Pengadaan Lahan BPN Klaten Sulistyono, seperti dilansir detikJateng, Kamis (29/12/2022).

Menurut Sulistyono, permintaan kenaikan harga itu tidak bisa dituruti pihak pelaksana proyek tol Jogja-Solo. Sebab, pelaksana tidak berwenang menaikkan harga tanah.

"Kenaikan harga yang punya kewenangan itu appraisal. Kita tidak bisa, baik pelaksana atau ketua pelaksana tidak bisa," ujar Sulistyono.

Jika pemilik rumah bertingkat itu tidak mau menerima UGR yang telah ditetapkan, pelaksana akan menggunakan aturan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012.

"Sesuai dengan UU 2 Nomor Tahun 2012 (tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum). Bahwa untuk yang tidak setuju kalau dalam jangka yang sudah dipastikan 14 hari tidak mengajukan keberatan ke pengadilan akan dianggap setuju," terang Sulistyono.

Selanjutnya UGR akan dititipkan ke pengadilan. "Kita titipkan lalu sidang penetapan pengadilan, selanjutnya bisa diambil," kata Sulistyono.

Baca selengkapnya di sini



(idh/imk)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT