Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Sartini. Dalam kesaksiannya, Sartini menyebut sehari usai pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam keadaan baik-baik saja.
BAP itu dibacakan di sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). Sartini tidak bisa hadir di persidangan.
Dalam BAP-nya, Sartini menyebut sudah bekerja sebagai ART di keluarga Sambo pada 3 Juli 2022. Sartini menyebut tugasnya untuk membereskan rumah dan membantu memasak.
"Saat ini saya bekerja sebagai ART Bapak Ferdy Sambo dan Ibu Putri Candrawathi sejak tanggal 3 Juli 2022 sampai sekarang untuk tugas membereskan rumah membantu Susi memasak," kata jaksa saat membacakan BAP Sartini.
Lalu, Sartini juga melihat barang-barang Putri Candrawathi tiba di Rumah Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB beserta rombongan. Sartini menyebut Putri dan rombongan itu datang usai perjalanan dari Magelang.
"Saya mengetahui ibu dari Magelang namun saya tidak melihat langsung Ibu Putri Candrawathi, saya hanya melihat barang-barang ibu dari dalam mobil ke garasi mobil pada sore hari tanggal 8 Juli 2022 sekitar jam 16.00 WIB beserta rombongan yang tidak kenal namanya dan dilanjutkan pemeriksaan PCR pada saat itu saya sedang berada di dapur untuk menyapu dan mencuci piring," kata Sartini.
Sebagai informasi, pada 8 Juli tersebut terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kembali ke BAP Sartini, dia bertemu dengan Putri Candrawathi pada 9 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di Rumah Saguling. Pada saat itu, Putri menghampiri Sartini untuk memberi tahu tugas ART.
"Hingga keesokan harinya, pada tanggal 9 Juli 2022 sekitar kam 08.00 WIB, saya bertemu dengan Ibu Putri yang menghampiri saya di dapur dan berkata 'Oh ini yang belum dikasih tahu ya pekerjaannya'," kata jaksa saat membacakan BAP Sartini.
"Lalu saya diajak ibu ke ruang makan dan menjelaskan bahwa pekerjaan saya membersihkan rumah dan kalau sudah beres bantu-bantu Susi di dapur untuk masak dan menyediakan makanan, setelah sarapan bapak dan ibu kembali ke kamarnya," sambungnya.
Sartini mengatakan Putri dalam keadaan baik-baik saja saat sarapan pagi pukul 08.00 WIB pada 9 Juli itu. Sartini mengatakan itu karena Putri sempat menjelaskan pekerjaannya sebagai ART di Rumah Saguling.
" Bahwa pada saat Ibu Putri Candrawathi sarapan pagi di tanggal 9 Juli 2022 sekitar jam 08.00 WIB yang saya ketahui menggunakan pakaian kaus warna hitam lengan pendek dan celana panjang warna hitam," kata jaksa saat membacakan BAP Sartini.
"Bahwa dapat saya jelaskan kondisi dan keadaan Ibu Putri Candrawathi pada tanggal 9 Juli 2022 sekitar jam 08.00 WIB pada saat sarapan pagi dalam kondisi baik-baik saja karena sempat menjelaskan pekerjaan saya menjadi ART di rumah tersebut," kata jaksa saat membacakan BAP Sartini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
(whn/mae)