Kesaksian Rojiah ART Sambo: Yosua Diangkat Sebagai Ajudan Putri Candrawathi

Kesaksian Rojiah ART Sambo: Yosua Diangkat Sebagai Ajudan Putri Candrawathi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 29 Des 2022 11:30 WIB
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Rojiah. Dalam kesaksiannya, Rojiah menyebut Brigadir Yosua Hutabarat sering membantu menyiapkan kebutuhan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

BAP itu dibacakan di sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Kamis (29/12/2022). Rojiah tidak bisa hadir di persidangan.

Dalam BAP-nya, Rojiah menyebut sudah bekerja sebagai ART di keluarga Sambo pada Januari 2020. Rojiah menyebut tugasnya untuk mengurus kebutuhan anak-anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi bekerja sebagai ART di keluarga Bapak Ferdy Sambo sejak bulan Januari 2020. Tugas dan tanggungjawabnya adalah mengurus anak-anak dari Bapak Ferdy Sambo dan Ibu Putri seperti menyiapkan makanan anak-anak, memandikan anak Ibu Putri Candrawathi dan menyiapkan kebutuhan anak Ibu Putri Candrawathi," kata jaksa membacakan BAP Rojiah.

Rojiah menjelaskan Putri Candrawathi biasanya mengurus dan menyiapkan sendiri kebutuhannya. Namun, biasanya, ada ajudan Putri Candrawathi yang sering menyiapkan kebutuhan Putri yakni Brigadir Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENT

"Yang biasanya menyiapkan atau melayani kebutuhan dari Ibu Putri Candrawathi biasanya menyiapkan sendiri, namun suka dibantu oleh almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat karena diangkat sebagai ajudan Ibu Putri," kata jaksa membacakan BAP Rojiah.

"Sedangkan keperluan Pak Ferdy Sambo biasanya disiapkan oleh saudara Daden," imbuhnya.

Dalam BAP-nya, Rojiah menyebut Yosua juga selalu mengantar dan mendampingi Putri saat ada kegiatan Bhayangkari atau pribadi.

"Apabila Ibu Putri Candrawathi ada kegiatan Bhayangkari atau pribadi selalu didampingi oleh almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat," ujar Rojiah.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads