PERADI Dukung Rencana Live Pembacaan Vonis Kasasi/PK

PERADI Dukung Rencana Live Pembacaan Vonis Kasasi/PK

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 29 Des 2022 12:58 WIB
Pengacara Otto Hasibuan mundur dari tim kuasa hukum Setya Novanto. Otto pun membuat surat resmi yang akan disampaikannya ke Novanto serta ke KPK.
Otto Hasibuan (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan mendukung rencana live pembacaan putusan kasasi/peninjauan kembali (PK) oleh majelis hakim. Sebab hal itu akan meningkatkan kualitas putusan kasasi/PK.

"PERADI sangat mendukung rencana MA menyiarkan pembacaan putusan kasasi/PK di MA secara live straming karena selama ini tidak ada transparansi putusan sehingga terkesan MA main ketok saja putusan tampa memberi pertimbangan yang bermutu dalam setiap putusannya," kata Otto kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Saat ini, putusan kasasi/PK diadakan dalam rapat terbatas yang hanya diikuti oleh majelis hakim dan panitera pengganti. Namun di salinan putusan ditulis terbuka untuk umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah lama tidak menemukan putusan-putusan MA yang bersifat landmark dan tidak menemukan lagi hakim agung yang membuat putusan yang membanggakan. Semuanya seperti mesin cetak saja. Putusan=-putusan selama ini tidak berkelas dan pertimbangan putusan pun terkesan asal-asalan," ungkap Otto.

Oleh sebab itu, Otto mendukung langkah MA yang telah dinantikan bertahun-tahun lamanya itu.

ADVERTISEMENT

"Jadi dengan adanya pembacaan putusan secara live streaming diharapkan hakim agung akan berupaya membuat putusan yang bermutu karena masyarakat akan tahu mana hakim yang bagus atau tidak. Mudah-mudahan kelak muncul hakim agung yang memenuhi harapan masyarakat yang mendambakan keadilan," pungkas Otto.

Sebelumnya diberitakan, MA akan menyiarkan persidangan kasasi dengan cara live streaming.

"Saya kira yang perlu diangkat adalah soal persidangan pengucapan putusan kasasi dan PK secara live streaming. Ini akan mengubah wajah peradilan khususnya MA karena selama ini keluhan muncul dari para pihak atau publik mengenai jadwal putusan yang kadang tiba-tiba baru diumumkan di website informasi perkara setelah beberapa bulan pengucapan. Hal ini juga akan mendorong minutasi perkara lebih cepat sehingga putusan dapat diterima oleh para pihak semakin cepat," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.

Simak juga 'Babak Baru Kasus Suap di MA, 9 Orang Diperiksa Dugaan Pelanggaran Etik':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads