Skandal Hakim Agung Gazalba, Budiman Belum Dibebaskan Meski Kantongi PK

Skandal Hakim Agung Gazalba, Budiman Belum Dibebaskan Meski Kantongi PK

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 29 Des 2022 09:19 WIB
budiman intidana
Budiman Gandi Suparman (dok.pri)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) membebaskan Budiman Gandi Suparman di tingkat Peninjauan Kambali (PK) dari hukuman 5 tahun penjara. Di mana vonis 5 tahun penjara itu diduga beraroma suap sehingga hakim agung Gazalba Saleh ditahan KPK. Namun hingga pagi ini, Budiman belum dibebaskan.

Vonis bebas itu diketok pada Selasa (27/12) kemarin. "Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika," ucap Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (28/12).

Namun hingga pagi ini, Kamis (29/12/2022), Budiman tidak kunjung bebas. Budiman masih dipenjara di Rutan Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum bebas pak," kata putra sulung Budiman, Kenny Gandi saat dihubungi detikcom, Kamis (29/12).

Pengacara Budiman sudah mencoba meminta agar Budiman dibebaskan seketika sesuai putusan MA. Tapi hal itu belum bisa dilakukan dengan alasan administrasi.

ADVERTISEMENT

"Saya kasian dengan bapak. Asam urat sampai tidak bisa jalan," ucap Kenny.

Untuk perbandingan, Karen Agustiawan langsung dibebaskan beberapa jam setelah putusan MA diucapkan. Begitu juga dengan Syafruddin Temenggung langsung dibebaskan KPK beberapa jam setelah amar putusan diucapkan MA.

Begitu juga dengan Lucas. Pengacara itu divonis bebas pada 7 April 2021 dan dibebaskan keesokan harinya dari penjara. Sedangkan Budiman, sudah dua hari sejak putusan diucapkan, belum ada tanda-tanda dibebaskan.

Kasus bermula saat Rapat Anggota Khusus (RAK) Intidana memilih Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua Umum Intidana 2015-2018. Budiman Gandi Suparman kemudian dipidanakan dengan dugaan pasal pemalsuan surat.

Di PN Semarang, Budiman Gandi Suparman divonis bebas. Jaksa lalu mengajukan kasasi.

Disokong Heryanto Tanaka, uang disebut KPK mengalir ke majelis kasasi. Akhirnya Budiman Gandi Suparman dihukum 5 tahun penjara.

Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah melakukan pidana menggunakan akta otentik yang dipalsukan. Putusan pidana itu diketok oleh Sri Murwahyuni dan Gazalba Saleh. Adapun Prim Haryadi mengajukan dissenting opinion.

Belakangan, hakim agung Gazalba Saleh jadi tersangka korupsi oleh KPK dan ditahan. Hakim agung Gazalba diduga KPK menerima suap agar memenjarakan Budiman Gandi.

Simak Video 'Babak Baru Kasus Suap di MA, 9 Orang Diperiksa Dugaan Pelanggaran Etik':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads