Apa perbedaan BRIN dan BMKG? Dua lembaga ini jadi sorotan setelah heboh peneliti BRIN menyebut ada potensi badai dashyat pada 28 Desember 2022. Hal itu kemudian ditepis oleh BMKG. BRIN dan BMKG adalah dua lembaga yang berbeda dari pengertian dan fungsi pelaksanaannya.
Berikut ini adalah serba-serbi BRIN dan BMKG beserta perbedaan keduanya.
Perbedaan BRIN dan BMKG: Arti Singkatannya
Dilansir situs resminya, BRIN memiliki kepanjangan Badan Riset dan Inovasi Nasional. BRIN adalah lembaga yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga ini didirikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Lalu, apa bedanya dengan BMKG?
Mengutip situs resminya, BMKG (Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika) adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BMKG disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 pada tanggal 1 Oktober 2009.
5 Fungsi BRIN
BRIN sebagai lembaga penelitian dan pengembangan di Indonesia memiliki sejumlah fungsi. Berikut lima fungsi yang dijalankan oleh BRIN.
- Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak
- Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan riset dan teknologi.
- Koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi.
![]() |
Tugas-tugas BMKG
Sementara itu, BMKG yang bertugas dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika menjalankan lima fungsi sebagai berikut.
- Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
- Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
- Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
- Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
- Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
- Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim
- Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika
- Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
![]() |
Sejarah Pembentukan BRIN
BRIN awalnya satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Namun, pada tanggal 5 Mei 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, yang secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional.
Peraturan tersebut memutuskan bahwa semua badan penelitian nasional Indonesia seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN. BRIN menjadi satu badan tersendiri dengan ada peleburan BATAN, BPPT, LAPAN dan LIPI serta lembaga riset di kementerian dan lembaga.
Kini, BRIN dipimpin oleh Laksana Tri Handoko yang sebelumnya memimpin LIPI. Integrasi ini berdasarkan Peraturan BRIN No 1/2021 sebagai amanat dari Perpres No 78/2021 tentang BRIN.
Sejarah Berdirinya BMKG
Pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika di Indonesia pertama kali dilakukan pada 1841 oleh Dr. Onnen, Kepala Rumah Sakit Bogor. Lalu, pada tahun 1866, pengamatan tersebut diresmikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai instansi pemerintah dengan nama Magnetisch en Meteorologisch Observatorium atau Observatorium Magnetik dan Meteorologi dipimpin oleh Dr. Bergsma.
Pada tahun 1912, dilakukan reorganisasi pengamatan meteorologi. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengambil alih dan menetapkan nama Meteorologisch en Geofisiche Dienst pada tanggal 21 Juli 1947.
Setelah penyerahan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda, Meteorologisch en Geofisiche Dienst berubah jadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika dibawah Departemen Perhubungan dan Pekerjaan Umum. Pada tahun 1950, Indonesia masuk sebagai anggota Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization atau WMO) dan Kepala Jawatan Meteorologi dan Geofisika menjadi Permanent Representative of Indonesia with WMO.
Pada tahun 1965, Jawatan Meteorologi dan Geofisika diubah menjadi Direktorat Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan Udara. Lalu, pada tahun 2002, disahkan nama tetap Badan Meteorologi dan Geofisika berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 46 dan 48 tahun 2002,
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, Badan Meteorologi dan Geofisika berganti nama menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan status tetap sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Demikian serba-serbi perbedaan BRIN dan BMKG. Semoga bermanfaat!
Simak Video 'Beda Pernyataan BRIN-BMKG soal Prediksi Badai Berujung Dipanggil DPR':