Sambo Tepis Ketua RT soal Iuran untuk CCTV Duren Tiga: Pendanaan dari Saya!

Sambo Tepis Ketua RT soal Iuran untuk CCTV Duren Tiga: Pendanaan dari Saya!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 29 Des 2022 12:18 WIB
Ferdy Sambo Minta Maaf ke Polisi Polres Jaksel
Ferdy Sambo (Screenshot TV Pool)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ketua RT 5 RW 1 Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto. Dalam BAP-nya, Seno mengatakan DVR CCTV di pos satpam kompleks rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut milik warga.

BAP Seno itu dibacakan di sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Kamis (29/12/2022). Seno tidak bisa hadir di persidangan karena sakit.

Dalam BAP-nya, Seno mengatakan CCTV yang dipasang di Kompleks Polri Duren Tiga pada 2016 itu merupakan hasil inisiatif dan pendanaan swadaya warga. Seno menyebut CCTV itu milik warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya CCTV yang dipasangkan pada lingkungan Kompleks Polri Duren Tiga sejak sekitar tahun 2016 yang merupakan hasil dari inisiatif dan pendanaan swadaya warga, sehingga CCTV tersebut merupakan milik warga," kata jaksa saat membacakan BAP Seno.

Seno mengatakan perawatan CCTV juga dilakukan dengan pendanaan swadaya masyarakat. Seno mengaku bertanggung jawab penuh sebagai ketua RT dalam proses perawatan CCTV di kompleks rumah Sambo itu.

ADVERTISEMENT

"Perawatan CCTV tersebut juga dilakukan dengan pendanaan swadaya dengan penanggung jawab ketua RT, yaitu saksi sendiri," ucap jaksa.

Keterangan Seno itu langsung dibantah Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menyebut CCTV tersebut bukan berasal dari iuran warga.

"Saya akan membantah keterangan dari Pak RT ini bahwa di tahun 2016 itu disampaikan itu hasil pendanaan swadaya warga itu, itu tidak benar," ujar Sambo.

Sambo menyebut CCTV Kompleks Polri Duren Tiga itu dibeli oleh dirinya. Sambo menyebut hal tersebut juga diketahui oleh saksi ART Marzuki alias Kodir.

"Tapi pendanaan itu dari saya selaku warga Kompleks Polri dan bukan dari iuran warga. Hal ini juga sudah dibenarkan dari Saksi Marzuki dan Kodir," kata Sambo.

ART Sebut CCTV Kompleks Duren Tiga Dibeli Sambo

Kodir diketahui pernah menyebut CCTV dibeli Sambo saat menjadi saksi dalam sidang kasus perusakan CCTV hingga menghambat pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (24/11).

Hakim bertanya kepada Kodir apakah CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga itu dibeli dari dana patungan warga sekitar atau bukan. Kodir menyebut CCTV itu dibeli oleh Ferdy Sambo.

"Bukannya patungan warga?" tanya hakim.

"Bukannya patungan warga?" tanya hakim.

"Pak FS yang beli," jawab Kodir.

"Beli pakai uang FS?" tanya hakim.

"Iya," jawab Kodir.

Simak Video 'Kesaksian Ketua RT Duren Tiga, DVR CCTV Kompleks Diganti Tanpa Izin':

[Gambas:Video 20detik]



Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads