Bareskrim Bekuk DPO Narkoba Simon Tupessy di Kampung Ambon Jakbar

Bareskrim Bekuk DPO Narkoba Simon Tupessy di Kampung Ambon Jakbar

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 29 Des 2022 10:13 WIB
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri membekuk buronan kasus narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat (Jakbar. Buronan tersebut bernama Simon Tupessy (ST). (dok Polri)
Foto: Dittipid Narkoba Bareskrim Polri membekuk buronan kasus narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat (Jakbar. Buronan tersebut bernama Simon Tupessy (ST). (dok Polri)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri membekuk buronan kasus narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat (Jakbar. Buronan tersebut bernama Simon Tupessy (ST).

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Krisno Halomoan Siregar mengatakan Simon Tupessi telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan November 2022.

Simon ditangkap setelah penyidik Bareskrim melakukan pembelian terselubung (undercover buying) pada Rabu (2/11) di Jalan Intan Kampung Ambon. Saat akan ditangkap, Simon melarikan diri, tapi barang bukti narkotika 6 klip sabu seberat 280 gram diamankan petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, lanjut Krisno, saat itu pelaku memprovokasi warga sekitar Kampung Ambon untuk melawan petugas yang mencoba menangkapnya.

"Ketika tim akan melakukan penangkapan, orang tersebut berhasil melarikan diri dengan melakukan memprovokasi masa di sekitar TKP untuk menyerang petugas," kata Krisno dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).

ADVERTISEMENT

Setelah itu Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Simon ke dalam DPO untuk dicari dan ditangkap.

Krisno mengatakan pada Rabu (28/12) pihaknya menerima informasi keberadaan Simon di Jalan Kecubung, Kampung Ambon, Jakbar. Saat itu Bareskrim Polri dibantu Polres Metro Jakarta Barat bergegas ke lokasi dan menangkap Simon.

"Pada tanggal 28 Desember 2022 diketahui tersangka berada di TKP kedua. Tim Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim dengan dibantu anggota Polres Jakbar berhasil menangkap tersangka ST," ujarnya.

Lebih lanjut, Krisno mengatakan, saat ini pelaku ST dan barang bukti berupa barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian.

Simak juga 'PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Rp 183 Triliun Sepanjang 2022':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads