Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut

Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 27 Des 2022 17:16 WIB
gedung bareskrim polri
Gedung Bareskrim (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru di kasus gagal ginjal akut. Selain Direktur Utama CV Samudera Chemical inisial E, direkturnya berinisial AR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan penyidik hingga kini masih memburu kedua tersangka tersebut.

"Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku, yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC. Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Nurul menyebut penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini.

"Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP terhadap enam orang saksi, yakni T, A, H, W, DS, dan ML," katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, E dan AR juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Yakni teregister pada Nomor: B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E, dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR.

"Oleh karena itu, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku," katanya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri masih mencari keberadaan pemilik perusahaan supplier CV Chemical Samudera berinisial E, tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Bareskrim membuka kemungkinan E dijemput paksa bila masih tak kooperatif dan tak memenuhi panggilan.

"Belum (ditangkap), masih kita lakukan pencarian ya. Kan cuma sampai panggilan kedua, kan kita sudah menyiapkan surat perintah membawa, kan harus kita cari dulu keberadaannya, baru pakai surat perintah membawa," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Kamis (24/11).

Lihat juga Video: Imbas Cemaran EG-DEG, BPOM Musnahkan 6 Obat Sirup PT Ciubros Farma

[Gambas:Video 20detik]



(azh/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads