Jaksa ternyata tengah mengusut dugaan gratifikasi terkait pembukaan simpang susun atau interchange Tol Cibitung-Cilincing. Kasus ini sudah berada di tahap penyidikan tetapi belum ada tersangka yang dijerat.
"Ini kan sudah berjalan ini penyidikannya dan memang beberapa saksi sudah kami periksa," ucap Barkah Dwi Hatmoko selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Kabupaten Bekasi kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Barkah mengatakan dugaan gratifikasi itu tertuju pada salah satu kepala dinas di Kabupaten Bekasi yang menjabat pada 2019. Meski demikian, saat ini jaksa masih mengumpulkan bukti-bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (terlapor diperiksa). Pihak-pihak yang kami rasa terkait dan disampaikan oleh pihak lain oleh saksi lain sudah kami periksa semua. Kecuali pihak-pihak yang disebutkan namun posisinya sudah meninggal dunia. Memang ada banyak saksi yang disebutkan dalam pemeriksaan di tahap penyidikan ini sudah meninggal dunia," katanya.
Kejaksaan juga telah menyita sejumlah dokumen dari sejumlah pihak terkait. Selain itu, jaksa menyita handphone sejumlah pihak.
"Kalau penyitaan terhadap dokumen dan alat-alat, barang-barang bukti lain ada. Dokumen pasti kita sita terkait dengan proses pembukaan interchange jalan tol," katanya.
"Kemudian kita melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi untuk apa alat komunikasi itu kita sita yang kami lakukan digital forensik terhadap alat bukti komunikasi tersebut," imbuhnya.
Konstruksi kasus ini berawal dari permohonan pembukaan simpang susun pada Jalan Tol Ruas Cibitung-Cilincing. Dalam upaya pembukaan persimpangan ini diduga ada tindakan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.
"Nah atas hasil penyidikan itu kami sekarang ini sudah melaporkan hasil penyidikan kami ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Nanti hasil dari laporan itu nanti kami sampaikan lagi ke media, publik lah," ujar Barkah.
Sementara itu, pengusutan kasus ini dikritik oleh Ketua Umum Praktisi Hukum Muda Indonesia, Sahril Harahap. Ia menilai pengusutan kasus tersebut jalan di tempat.
"Jangan ada stagnasi dalam proses di mana saat ini institusi hukum harus melaksanakan hukum secara benar," kata Sahril.
Simak berita lengkapnya pada halaman berikut.