Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap terjadi peningkatan aktivitas judi online dalam kurun setahun terakhir. Sepanjang 2022, peningkatan nominal terkait judi online mencapai Rp 81 triliun.
"Terjadi peningkatan yang signifikan di tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun. Ini periode Januari sampai November 2022," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di gedung PPATK, Rabu (28/12/2022).
Ivan mengatakan banyak modus yang digunakan para penjudi online untuk menyembunyikan keuntungannya. Salah satunya dengan membangun usaha restoran di perumahan elite.
"Kita melihat keuntungan judi online ini dipakai untuk membuka kegiatan usaha yang tidak hanya restoran tadi, tidak hanya membuka kegiatan usaha tertentu, tapi bisa lagi kemudian ditukar lagi, untuk modal berikutnya. Jadi variasinya begitu banyak," kata dia.
Ivan menuturkan, selama 2022, PPATK telah menyampaikan 68 hasil analisis terkait tindak pidana perjudian online dan pencucian uang kepada instansi terkait. Lebih rinci, jumlah laporan itu terdiri dari 25 hasil analisis proaktif, 42 hasil analisis reaktif, dan 1 laporan informasi.
"Rincian 25 hasil analisis proaktif, di mana PPATK lakukan sendiri hasil analisisnya, kemudian ada 42 hasil analisis reaktif diminta oleh aparat penegak hukum, dan 1 laporan informasi," pungkasnya.
Berikut 4 modus yang digunakan oleh penjudi online untuk menyembunyikan keuntungannya dalam laporan PPATK:
1. Penggunaan rekening nomine untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait perjudian
2. Menggunakan jasa money changer untuk mengumpulkan uang, perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara
3. Penggunaan usaha restoran di perumahan elite untuk menyembunyikan aktivitas judi
4. Menggunakan virtual account, e-wallet, dan aset kripto dan sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana
Simak juga Video: PPATK Blokir 2.112 Rekening Senilai Rp 1,7 T: Judi-Investasi Bodong