KPK Setor Rp 6,5 Miliar Hasil Rampasan dari Eks Bupati HSU ke Kas Negara

KPK Setor Rp 6,5 Miliar Hasil Rampasan dari Eks Bupati HSU ke Kas Negara

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 28 Des 2022 16:43 WIB
Film dokumenter KPK Endgame ditonton oleh pegawai tak lolow TWK.
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan barang bukti korupsi berupa uang sebanyak Rp 6,5 miliar ke kas negara. Duit tersebut berasal dari eks Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

"Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp 6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).

Ali menyebut jumlah tersebut sebagian merupakan uang tunai yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah Abdul Hamid. Ia menjelaskan uang itu ada yang terdiri dari pecahan Rp 500 yang tersimpan di kantong kresek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan di antaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek," sebut dia.

Dia menambahkan uang itu telah disetorkan melalui Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan polisi.

ADVERTISEMENT

Ali mengatakan penyetoran ini merupakan salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

"Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksilkan terpenuhinya asset recovery," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Ali menyampaikan pihaknya juga telah menjebloskan Abdul Wahid ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin. Ia menjelaskan bahwa eksekusi itu berdasarkan pada Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Ali menerangkan bahwa majelis hakim memvonis Abdul Wahid dengan kurungan pidana selama 8 tahun. Selain itu, Abdul Wahid diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta.

"Terpidana akan menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta," imbuh dia.

Terakhir, Ali menyampaikan bahwa KPK tidak hanya akan mempidanakan badan para terpidana korupsi. Ia menilai perampasan aset hasil korupsi juga penting dilakukan.

"Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan," tutup Ali.

Adapun dalam perkara ini, Abdul Wahid dijerat sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang. Abdul Wahid sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel), tahun 2021-2022.

Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Banjarmasin dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm, Abdul Wahid divonis 8 tahun penjara. Dia juga dikenai denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan.

Berikut isi putusan vonis yang dibacakan Hakim Ketua Yusriansyah:

Menyatakan Terdakwa Drs.H.ABDUL WAHID HK, MM., M.Si, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan Tindak Pidana pencucian uang secara berbarengan sebagaimana dakwaan Kesatu alternatif pertama dan dakwaan ketiga alternatif Pertama;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Simak juga video 'KPK Terima 4.623 Pengaduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2022':

[Gambas:Video 20detik]



(mha/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads