Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya memiliki alasan menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak terkait kasus suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Lantas, apa alasan KPK?
"Mungkin di penggeledahan pertama ditemukan informasi yang lain di samping perkara pokoknya. Jadi itu dikembangkan oleh penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Dia mengatakan KPK punya alasan ketika melakukan penggeledahan. Namun Alex tidak menjelaskan secara terperinci terkait alasan tersebut.
"Kenapa harus dilakukan di ruang Gubernur, Wakil Gubernur, dan apa, PUPR. Yang mengetahui kan penyidik," jelasnya.
Alex memastikan pihaknya akan mengumumkan jika ada pengembangan dari kasus tersebut. Dia berharap saksi yang dihadirkan dalam kasus ini kooperatif.
"Tentu nanti ketika ada proses pengembangan tentu saksi-saksi yang akan dipanggil yang mendukung pengembangan perkara itu," ucap Alex.
Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Khofifah, Emil Dardak, dan sejumlah ruang pejabat Pemprov Jatim. Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (21/12).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan ini, KPK mengatakan ada dokumen yang disita. Dokumen itu terkait penyusunan APBD dan ada bukti elektronik yang disita.
Simak juga 'Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Sita Uang Tunai Rp 1 M':