Polda Metro Bekuk 168 Bandit di Akhir 2022, Terbanyak Pelaku Curanmor

Polda Metro Bekuk 168 Bandit di Akhir 2022, Terbanyak Pelaku Curanmor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 28 Des 2022 16:08 WIB
Polda Metro Jaya menggelar hasil Operasi Sikat Jaya 2022 selama 15 hari. Sebanyak 168 orang pelaku kejahatan ditangkap. (Rizky AM/detikcom)
Polda Metro Jaya menggelar hasil Operasi Sikat Jaya 2022 selama 15 hari. Sebanyak 168 orang pelaku kejahatan ditangkap. (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menggelar hasil Operasi Sikat Jaya 2022. Operasi tersebut digelar selama 15 hari.

"Sasarannya adalah kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan jalanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/12/2022).

Hasilnya, 112 kasus bisa diungkap dan 168 pelaku kejahatan (bandit) ditangkap serta ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro Jaya menggelar hasil Operasi Sikat Jaya 2022 selama 15 hari. Sebanyak 168 orang pelaku kejahatan ditangkap. (Rizky AM/detikcom)Barang bukti senjata tajam hingga alat setrum disita polisi (Rizky AM/detikcom)

"Dari hasil operasi selama 15 hari, kita berhasil mengungkap 112 kasus dan menangkap serta menahan 168 orang," katanya.

"Ini terkait kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kasus terkait pemerasan Undang-Undang Darurat, premanisme, dan sebagainya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sejumlah alat bukti kejahatan diamankan dari tangan para pelaku, seperti mobil, motor, stun gun, atau alat kejut, senjata tajam, kunci leter T, linggis, palu, dan lain-lain.

Operasi tersebut bertujuan memberantas segala bentuk kejahatan. Selain itu, untuk mencegah kejahatan serupa kembali terjadi di masyarakat.

Polda Metro Jaya menggelar hasil Operasi Sikat Jaya 2022 selama 15 hari. Sebanyak 168 orang pelaku kejahatan ditangkap. (Rizky AM/detikcom)Operasi Sikat Jaya digelar untuk memberantas dalam bentuk tindak kriminal, khususnya kejahatan jalanan (Rizky AM/detikcom)

"Tujuan operasi ini adalah memberantas dalam bentuk tindak kriminal, khususnya kejahatan jalanan. Dalam rangka merespons keresahan masyarakat sekaligus memberikan efek getar baik secara spesialis membuat pelaku yang ditangkap saat ini dan masyarakat secara umum agar tidak mengikuti pola kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka," ungkapnya.

Kejahatan terbanyak adalah curanmor dengan 37 kasus dan disusul pelaku pencurian dan pemberatan (curat) sebanyak 36 kasus. Berikut rinciannya:

1. Penganiayaan berat 3 kasus
2. Curas (pencurian dengan kekerasan) 12 kasus
3. Curat 36 kasus
4. Curanmor 37 kasus
5. Pencurian biasa 6 kasus
6. Judi 8 kasus
7. Keroyok 1 kasus
8. Undang-Undang Darurat 6 kasus
9. Pemerasan 1 kasus
10. Lain-lain 2 kasus

Lihat juga video 'Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Bermodus Kencan di Penginapan':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads