Seorang wanita di Bekasi menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pacar. Korban dilempar ayam beku.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di toko daging di Jalan Terusan Pangrango RT 01 RW 04 Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi, pada Minggu (18/12,) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban langsung melaporkan peristiwa penganiayaan ke polisi dan divisum.
"Berdasarkan informasi dari Pak Kapolsek, laporan korban sudah diterima di Polsek Pondok Gede. Dan saat ini laporannya sedang ditindaklanjuti," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dihubungi, Senin (20/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di medsos, diunggah pesan suara (voice note) yang berisi suara seorang pria yang mengucapkan kata-kata kasar dan berisi ancaman kepada korban. Pria tersebut mengancam akan membunuh korban di tempat kerjanya.
Dikatakan, pelaku tersebut sudah melakukan sejumlah tindakan kekerasan kepada korban, seperti menendang, menginjak, hingga melempari korban dengan ayam beku. Polisi masih mengusut kasus ini.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Gara-gara Blokir Nomor HP
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengungkapkan motif penganiayaan. Dia mengatakan penganiayaan dilakukan lantaran pelaku tak terima korban memblokir nomor ponselnya.
"Tidak terima kalau dia (pelaku) dijahui dan nomor HP-nya diblokir," kata kata saat dihubungi, Jumat (23/12/2022).
Saat itu korban YA tengah berjaga di sebuah kios daging. Setelahnya pelaku atas nama II datang menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan. Tak hanya dianiaya dengan ayam beku, korban juga dipukul dengan helm dan diinjak.
"Sesudah itu langsung dipukuli menggunakan helm, ditendang, diinjak dan dilempar ayam beku," ujarnya.
Akibat penganiayaan yang dilakukan, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya, salah satunya luka 5 jahitan di bagian kepala. Terpisah, Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Wijaya Simbolon, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan korban terkait kasus yang ada. Dia menyebut pelaku akan diperiksa Senin (26/12) pekan depan.
"Untuk kasus ini masih proses penyidikan, terlapor sudah kami layangkan panggilan untuk hari Senin. Kami pastikan ditangani secara cepat dan profesional," pungkasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
3. Pelaku Serahkan Diri
II kemudian menyerahkan diri ke polisi. Pelaku menyerahkan diri sehari sebelum jadwal pemanggilan.
"Betul (menyerahkan diri)," ujar Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco kepada detikcom, Selasa (27/12/2022). Herman menjawab pertanyaan wartawan mengenai betul tidaknya pelaku menyerahkan diri.
Herman mengatakan sebetulnya polisi melayangkan panggilan resmi pada Senin (25/12). Namun, sehari sebelumnya, pelaku tiba-tiba menyerahkan diri
"Tanggal 24 (Desember) tersangka menyerahkan diri ke Polsek dan mengakui semua perbuatannya," tambah Herman.
4. Jadi Tersangka dan Ditahan
Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Hasilnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Herman.