Pria di Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial I (22) menyerahkan diri ke polisi usai menganiaya eks pacarnya dengan menimpuk korban memakai daging ayam beku. I ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Herman mengatakan sebetulnya polisi melayangkan panggilan resmi pada Senin (25/12). Namun, sehari sebelumnya, pelaku tiba-tiba menyerahkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 24 (Desember) tersangka menyerahkan diri ke Polsek dan mengakui semua perbuatannya," tambah Herman.
Kronologi
Peristiwa itu terjadi di sebuah kios daging di Jalan Terusan Pangrango RT 01 RW 04 Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Minggu (18/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban diketahui bekerja di kios daging tersebut.
Kasus ini terungkap setelah unggahan pesan suara (voice note) yang berisi suara seorang pria yang mengucapkan kata-kata kasar dan mengancam korban. Pria tersebut mengancam akan membunuh korban di tempat kerjanya.
Disebutkan, pelaku tersebut sudah melakukan sejumlah tindakan kekerasan kepada korban, seperti menendang, menginjak, hingga melempar korban dengan ayam beku. Polisi masih mengusut kasus ini.
Gegara Blokir Nomor HP Mantan Pacar
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengungkap si mantan pacar menganiaya korban lantaran tak terima nomor ponselnya diblokir.
"Tidak terima dia (pelaku) dijauhi dan nomor HP-nya diblokir," kata kata Erna Ruswing saat dihubungi, Jumat (23/12).
Pelaku berinisial I mendatangi korban di kios daging tempatnya bekerja. Pelaku kemudian melampiaskan amarahnya dengan menganiaya korban.
"Sesudah itu, (korban) langsung dipukuli menggunakan helm, ditendang, diinjak, dan dilempar ayam beku," ujarnya.
(isa/jbr)