Usulan Kenaikan Anggaran RUU Dianggap Berlebihan
Rabu, 02 Agu 2006 08:30 WIB
Jakarta - Usulan DPR meningkatkan anggaran pembahasaan RUU menjadi Rp 1,7 miliar pada tahun 2007 dinilai berlebihan. Terlebih saat banyak bencana alam menghujam Indonesia. "Jangan samakan dengan anggaran parlemen di luar negeri, apalagi sekarang sedang banyak bencana," kata Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Arif Nur Alam kepada detikcom, Rabu (2/8/2006).DPR meminta kenaikan anggaran ini untuk menjamin independensi dalam pembuatan undang-undang. Selain itu, biaya ini diperlukan untuk pembuatan naskah akademik dan mengundang para pakar untuk meneliti rancangan undang-undang.Namun Arif menilai alasan ini adalah alasan klasik yang selalu diajukan DPR saat meminta tambahan anggaran untuk pembahasan undang-undang. "Alasannya dari dulu itu-itu saja," tambahnya.Menurut dia, seharusnya DPR melakukan efisiensi dan tidak menghambur-hamburkan anggaran yang ada. "Anggaran DPR jangan dibuat jalan-jalan tapi untuk bikin UU dong," ujarnya.Sebelumnya, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengusulkan anggaran pembahasan RUU di DPR naik lebih dari 100 persen yakni dari Rp 560 juta per RUU pada 2006 menjadi Rp 1,7 miliar per RUU pada 2007. Kenaikan itu dimaksudkan agar DPR independen dan tidak tergantung pada eksekutif.
(wiq/)











































