Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta pengacara Kamaruddin Simanjuntak tidak asal menuduh Polri atas ucapan 'polisi mengabdi ke mafia'. Arsul juga meminta Kamaruddin tak asal bunyi jika tidak dengan bukti.
"Kasus Kamaruddin dilaporkan ke polisi karena ucapannya itu perlu dilihat dari dua sisi. Yang pertama, sisi perlunya siapapun bicara itu tidak asal bunyi, tidak asal menuduh, apalagi jika tidak bisa membuktikan," kata Arsul kepada wartawan, Minggu (25/12/2022).
Arsul menilai bahwa apa yang disebut Kamaruddin soal 'polisi mengabdi ke mafia' itu tidak pas. Sebab, kata dia, Kamaruddin menyinggung polisi secara keseluruhan, bukan oknum polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini tentu tidak pas, karena ratusan ribu polisi tetap baik dan lurus menjalankan tugas. Karena itu jangan dibiasakan kita melakukan generalisasi perilaku polisi," ucapnya.
Kemudian, dia menyarankan agar kelompok masyarakat yang pro terhadap polisi agar tidak tipis telinga dengan sedikit-sedikit melaporkan. Sebab, laporan tersebut dinilai akan menambah beban sosial kepada Polri.
"Sisi yang kedua, baik polisi atau kelompok masyarakat yang pro-polisi ya tidak perlu juga tipis telinga dengan sedikit-sedikit melaporkan sebagai kasus pidana untuk hal-hal seperti. Pelaporan seperti itu malah memberikan beban sosial kepada Polri, karena kalau direspon maka justru membuat Polri menjadi negatif karena tidak siap dikritik," ujarnya.
Alasan Pelapor Polisikan Kamaruddin
Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Gerah) melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Gerah menganggap keduanya membuat pernyataan yang menyesatkan dalam konten video 'Polisi Pengabdi Mafia'.
"Perkataan itu menurut saya kan tidak benar dan sangat menyesatkan. Karena videonya ditonton sampai ribuan orang," kata koordinator Gerah, Julian, saat dihubungi detikcom pada Jumat (23/12).
Julian menyebutkan Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya melakukan fitnah pada institusi negara, dalam hal ini Kepolisian.
"Jadinya jatuhnya itu fitnah terhadap institusi negara," aku dia.
"Itu yang dari kontennya yang di YouTube Uya Kuya TV. Yang perkataan Kamaruddin Simanjuntak terkait 'polisi rata-rata kerja sebagai abdi negara satu minggu, 3 minggu lagi lagi mengabdi sama mafia'," terangnya.
Simak respons Kamaruddin dan Polri di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Mahfud Ungkap Persoalan Hukum di RI: Mafia di Mana-mana!':
Respons Kamaruddin
Menanggapi laporan itu, Kamaruddin Simanjuntak menuding pelapor dirinya soal ucapan 'polisi mengabdi ke mafia' merupakan antek-antek Ferdy Sambo yang tidak terima dengan dirinya yang menyingkap tabir dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua N Hutabarat. Bahkan, katanya, pelaporan serupa sudah terjadi sejak Juli.
"Saya sudah tahu (dilaporkan). Sejak bulan Juli mereka itu kan kelompok-kelompok Ferdy Sambo ini kan tidak terima dengan sikap dan tindakan saya yang tegas membongkar kejahatan mereka itu," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Sabtu (24/12/2022).
"Jadi dulu, sebelum mereka ditangkap, di bulan Juli, jenderal-jenderal itu sudah konsultasi dengan ahli hukum pidana untuk menangkap saya. Tetapi, karena saya gas terus, mereka keburu dibungkus, ditangkap, dijadikan tersangka," imbuhnya.
Kamaruddin menegaskan apa yang dia sampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap negara dan aparat penegak hukum.
"Sikap saya tidak akan pernah mundur satu jengkal pun. Saya bersedia, apa yang saya ucapkan itu bentuk kritik saya untuk memperbaiki negara ini memperbaiki pemerintah, aparatur penegak hukum khususnya kepolisian," kata dia.
Redaksi telah menghubungi Uya Kuya untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, Uya Kuya belum merespons.
Tanggapan Polri
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi buntut membuat konten 'Polisi Abdi Mafia'. Polri menyerahkan hal ini ke Polda dan meminta ditangani secara profesional.
"Silakan saja ditangani oleh penyidik Polda secara profesional dan prosedural sesuai HAP (hukum acara pidana) dan Perkap 6 Tahun 2019," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/12).
Dedi mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014. Pada Pasal 77 huruf A KUHAP, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
"Karena semua ketentuan sudah diatur di dalamnya, termasuk juga dalam keputusan MK Tahun 2014," katanya.