Polisi menyebut ada unsur pidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh RIS kepada mantan istri dan kedua anaknya, kasus itu pun sudah masuk tahap penyidikan. Wakil rakyat di komisi hukum DPR mendorong polisi agar tak menyelesaikan kasus KDRT ini secara 'damai'.
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia akan mengawal ketat penanganan kasus KDRT yang sebelumnya viral di media sosial ini.
"Saya sejak pertama kali melihat videonya, langsung memutuskan untuk mengawal ketat kasus ini. Saya imbau kepada pihak kepolisian, jangan sampai kasus ini diselesaikan secara 'damai', karena ini berpotensi memberikan preseden dan contoh buruk bagi yang lain," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Penyelesaian kasus secara 'damai' lazim dimaknai sebagai penyelesaian perkara dengan cara melupakan tindak pelanggaran hukum lewat kesepakatan pihak-pihak yang berperkara. Penyelesaian 'damai' pada umumnya meninggalkan proses hukum terhadap tindak pidana yang sebelumnya sudah hendak ditempuh.
Sahroni menyebut kasus KDRT yang dilakukan terduga pelaku harus ditangani secara serius. Menurutnya, proses hukum perlu ditegakkan demi membuat efek jera bagi pelaku.
"Kasus ini harus diselesaikan secara serius agar memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku lain yang saya yakin tidak sedikit jumlahnya," ucapnya.
Dia juga mengimbau agar korban tidak takut dalam menghadapi segala bentuk intimidasi selama proses hukum berjalan.
"Saya imbau kepada korban agar tidak takut dan terintimidasi," tegasnya.
RIS belum tersangka
Kasus KDRT yang dilakukan oleh RIS kepada mantan istri dan kedua anaknya masuk tahap penyidikan. Polisi menyatakan ada unsur pidana terkait kasus yang dilaporkan mantan istri RIS itu, namun, RIS belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih saksi terlapor. Tapi ini sudah periksa yang lain, kita sudah periksa orang lain," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi detikcom pada Jumat (23/12).
Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana dalam laporan KDRT ayah hajar anak itu. "Ada unsur pidana. Kalau sudah naik sidik sudah unsur pidana," kata Nurma.
Nurma melanjutkan, RIS terancam dijerat dengan 2 pasal. Yakni pasal 76C UU 35 tahun 2014 dan Pasal 44 Ayat UU PKDRT.
(fas/dnu)