Solo Dapat Giliran Padam Listrik, Masyarakat Bisa Menolak

Solo Dapat Giliran Padam Listrik, Masyarakat Bisa Menolak

- detikNews
Selasa, 01 Agu 2006 17:38 WIB
Solo - Mulai bulan Agustus 2006, listrik di Solo akan byar pet. Solo mendapat giliran pemadaman listrik. Jika merasa dirugikan, masyarakat bisa menolak kebijakan ini dengan melakukan gugatan class action. Anggota Komisi VI DPR RI, Aria Bima, menyatakan, tidak ada alasan PLN melakukan pemadaman listrik bergilir, seperti yang dilakukan oleh Area Pelayanan Jaringan (APJ) PLN Surakarta. Menurut dia, jika PLN bersikeras dengan keputusannya, maka konsumen bisa menolak dengan melakukan class action."Semua alasan yang dikemukakan PLN Surakarta itu tidak bisa dibenarkan. Lebih tidak bisa dibenarkan lagi bahwa pengumuman pemadaman itu dilakukan hanya oleh pejabat daerah. Seharusnya itu dilakukan pihak PLN Pusat agar jelas pertanggungjawabannya," ujar Bima kepada wartawan di Boyolali, Selasa (1/8/2006).Seperti diberitakan, Mulai bulan Agustus 2006, PLN APJ Surakarta akan melakukan pemadaman listrik secara begilir dengan alasan PLTA pendukungnya tidak mampu menyuplai pasokan listrik akibat kemarau. Sedangkan jika mengandalkan pembangkit tenaga batu bara, gas maupun BBM sering terkendala keterlambatan suplai.Alasan lainnya adalah karena APJ PLN Surakarta secara resmi mengalami penurunan pasokan daya listrik sesuai rapat manager APJ PLN se Jawa dan Bali di Kudus pada 27 Juli lalu yang memutuskan pasokan listrik ke APJ Surakarta diturunkan 16 persen dari kebutuhan, atau 64 MW dari 400 MW kebutuhan listrik.Padahal semenjak tarif BBM naik, sebagian besar perusahaan di Surakarta saat ini beralih ke PLN karena penggunaan solar untuk mesin pembangkit bisa mencapai tiga kali lipat dibanding menggunakan listrik PLN. Lagipula bulan Agustus ini akan banyak penggunaan listrik untuk tradisi menyambut HUT RI.Alasan-alasan tersebut, dalam penilaian Bima adalah terlalu mengada-ada. Semua kendala, termasuk akan datangnya musim kemarau yang memungkinkan berkurangnya pasokan listrik dari PLTA, telah masuk dalam kalkulasi anggaran yang disampaikan pejabat pusat PLN untuk mendapatkan subsidi dari APBN."PLN perlu dipertanyakan dalam hal ini. Karena selama ini mereka mampu menjamin 2009 akan mampu memenuhi 100 persen kebutuhan listrik nasional, dari yang saat ini baru mencapai 60 persen. Tapi ini membuat kalkulasi dalam satu tahun saja sudah tidak tepat," papar Bima."Dulu diputuskan tidak menaikkan TDL, salah satu konsekuensinya adalah meningkatkan subsidi ke PLN. PLN juga termasuk salah satu dari 58 BUMN yang dipertahankan dari privatisasi sebagai penerima PSO dan subsidi yang selalu merugi. Namun ini tiba-tiba saja mengaku kekurangan tanpa ada kejelasan," lanjutnya.Class ActionAria Bima juga mendesak agar PLN lebih transparan dalam memberikan laporan pengelolaan dana, baik berupa subsidi maupun deposit beban daya. Selain itu juga harus melakukan share terbuka tentang titik pembangkit tenaga listrik yang akan dibangun agar diketahui secara umum.Bima juga menyayangkan pengumuman pemadaman listrik bergilir seperti di APJ Surakarta, hanya dilakukan oleh pihak manajemen lokal. Seharusnya, menurut dia, pengumuman itu dilakukan oleh pejabat pusat di PLN agar jelas pertanggungjawabannya karena seluruh operasional perusahaan ini dibiayai negara."PLN tidak bisa berbuat sepihak dengan cara sewenang-wenang seperti itu. Konsumen harus menolaknya dengan melakukan tindakan yang tegas. Publik bisa melakukan class action terhadap PLN atas keputusan yang tidak beralasan itu," tegas dia. (asy/)


Berita Terkait