Polisi menindak ambulans berstiker anggota DPRD DKI dari Partai NasDem, Ahmad Lukman Jupiter, yang melawan arah di jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Ambulans tersebut bukan membawa pasien, melainkan alat-alat untuk keperluan gathering.
"Setelah kita periksa, ternyata ambulans tersebut tidak membawa pasien sakit. Namun membawa peralatan yang akan digunakan, tadi info dari driver untuk donasi bantuan gempa," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata kepada wartawan di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jumat (23/12/2022).
Ambulans tersebut beriringan dengan bus dan kendaraan pribadi. Rangkaian kendaraan tersebut melaju lawan arus di sekitar Simpang Gadog.
Sirene ambulans meraung-raung hingga menyita perhatian polisi. Polisi kemudian menyetop ambulans tersebut dan melakukan pemeriksaan.
"Ternyata setelah kami dalami, kendaraan ambulans membawa barang untuk family gathering salah satu pengurus partai. Karena kita lihat juga di bodi ambulans itu memang terdapat gambar salah satu partai," katanya.
Dicky mengingatkan ambulans adalah kendaraan darurat untuk membawa pasien. Bukan untuk mengangkut alat-alat gathering.
Dicky mengatakan ambulans memang salah satu kendaraan yang mendapat prioritas, jika kendaraan tersebut peruntukannya benar dan sesuai aturan.
Mengacu pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
"Sesuai dengan Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa salah satu kendaraan prioritas adalah ambulans membawa pasien sakit," tuturnya.
Berikut Isi Pasal 134:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah;
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 135 UU LLAJ diatur pula mengenai tata cara pengaturan kelancaran lalu lintas. Berikut bunyi Pasal 135:
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Lihat video '2,7 Juta Kendaraan Siap Mudik Nataru, Ini Jurus Jasa Marga Agar Tak Macet':
Baca di halaman selanjutnya: tanggapan Jupiter
(mea/mea)