Ambulans Berstiker Legislator NasDem DKI Lawan Arah ke Puncak Bodong

Ambulans Berstiker Legislator NasDem DKI Lawan Arah ke Puncak Bodong

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 23 Des 2022 15:22 WIB
Ambulans berstiker anggota DPRD DKI dari NasDem, Jupiter diamankan polisi karena melawan arah di kawasan puncak, Simpang Gadog, Kab. Bogor.
Foto: dok. Istimewa
Bogor -

Polisi menindak salah satu ambulans berstiker anggota DPRD DKI dari Partai NasDem, Jupiter, yang melawan arah di kawasan puncak, tepatnya di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ambulans tersebut ternyata tidak diperuntukkan buat ambulans sebagaimana mestinya.

"Memang ambulans itu sebenarnya belum peruntukannya," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto kepada wartawan di Simpang Gadog, Jumat (23/12/2022).

Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut. Ternyata kendaraan tersebut fungsinya masih diperuntukkan untuk mobil pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami lihat dari STNK, fungsinya masih mobil pribadi. Terlihat dari pelat nomor juga, kita lihat STNK peruntukannya adalah mobil pribadi, belum untuk ambulans," ucapnya.

Ambulans berstiker anggota DPRD DKI dari NasDem, Jupiter diamankan polisi karena melawan arah di kawasan puncak, Simpang Gadog, Kab. Bogor.Ambulans berstiker anggota DPRD DKI dari NasDem, Jupiter, diamankan polisi karena melawan arah di kawasan puncak, Simpang Gadog, Kab. Bogor. (Foto: dok. Istimewa)

Ambulans tersebut disetop petugas saat volume kendaraan menuju kawasan Puncak sedang meningkat. Saat itu, ada bus yang mengikuti ambulans tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi pada awal pelaksanaan operasi Nataru untuk 2022 ini tadi memang untuk volume kendaraan ke arah jalur Puncak memang terjadi peningkatan. Kemudian didapati ada salah satu ambulans yang di belakangnya ada rangkaian bus dan kendaraan pribadi, itu melawan arus dari sekitar Simpang Gadog," ucapnya.

Kemudian anggota kepolisian memberhentikan ambulans tersebut. Polisi memberhentikan dan memeriksa ambulans tersebut karena membunyikan sirene dan rotator.

"Kita lihat apakah ambulans itu salah satu prioritas atau tidak sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa salah satu kendaraan prioritas adalah ambulans membawa pasien sakit," ungkapnya.

"Setelah kita periksa, ternyata ambulans tersebut tidak membawa pasien sakit," sambung Ardian.

Simak video '2,7 Juta Kendaraan Siap Mudik Nataru, Ini Jurus Jasa Marga Agar Tak Macet':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads