Polisi menindak ambulans berstiker anggota DPRD DKI dari Partai NasDem, Ahmad Lukman Jupiter, yang melawan arah di jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Ambulans tersebut bukan membawa pasien, melainkan alat-alat untuk keperluan gathering.
"Setelah kita periksa, ternyata ambulans tersebut tidak membawa pasien sakit. Namun membawa peralatan yang akan digunakan, tadi info dari driver untuk donasi bantuan gempa," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata kepada wartawan di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jumat (23/12/2022).
Ambulans tersebut beriringan dengan bus dan kendaraan pribadi. Rangkaian kendaraan tersebut melaju lawan arus di sekitar Simpang Gadog.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sirene ambulans meraung-raung hingga menyita perhatian polisi. Polisi kemudian menyetop ambulans tersebut dan melakukan pemeriksaan.
"Ternyata setelah kami dalami, kendaraan ambulans membawa barang untuk family gathering salah satu pengurus partai. Karena kita lihat juga di bodi ambulans itu memang terdapat gambar salah satu partai," katanya.
Dicky mengingatkan ambulans adalah kendaraan darurat untuk membawa pasien. Bukan untuk mengangkut alat-alat gathering.
Dicky mengatakan ambulans memang salah satu kendaraan yang mendapat prioritas, jika kendaraan tersebut peruntukannya benar dan sesuai aturan.
Mengacu pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
"Sesuai dengan Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa salah satu kendaraan prioritas adalah ambulans membawa pasien sakit," tuturnya.
Berikut Isi Pasal 134:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah;
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 135 UU LLAJ diatur pula mengenai tata cara pengaturan kelancaran lalu lintas. Berikut bunyi Pasal 135:
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Lihat video '2,7 Juta Kendaraan Siap Mudik Nataru, Ini Jurus Jasa Marga Agar Tak Macet':
Baca di halaman selanjutnya: tanggapan Jupiter
Jupiter Minta Maaf
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Ahmad Lukman Jupiter buka suara mengenai ambulans berstiker dirinya yang melawan arah di kawasan puncak, Bogor, Jawa Barat. Jupiter meminta maaf atas peristiwa tersebut.
"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama pengguna jalan yang terganggu dengan aksi pengemudi ambulans tersebut," kata Jupiter saat dihubungi detikcom Jumat (23/12/2022).
Jupiter mengakui bahwa ambulans tersebut dibelinya dari kerabat dekat. Biasanya, ambulans itu diperuntukkan buat melayani warga di daerah pemilihan (dapil) Jupiter.
"Jadi ambulans ini saya beli dari teman untuk bantu warga jika ada yang sakit, untuk melayani warga di dapil," jelasnya.
Jupiter menjelaskan, saat peristiwa itu terjadi, sopir hendak menuju Grand Cempaka Resort, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk menghadiri acara internal kader dan simpatisan Jupiter. Jadi, sopir tersebut tak dalam keadaan darurat karena tidak sedang membawa pasien.
"Sopir ambulans ingin ke Hotel Grand Cempaka dan posisinya memang untuk standby (bersiaga) di sana. Disiagakan di sana untuk keadaan darurat saja," jelasnya.
Jupiter menilai aksi yang dilakukan sopirnya sangat arogan karena membahayakan pengguna jalan yang lain. Karena itu, anggota Komisi A itu berjanji akan membina sopir agar mematuhi lalu lintas saat berkendara.
"Saya sangat kecewa dan menyayangkan aksi pengemudi ambulans tersebut," tegasnya.
"Saya berharap aksi serupa tidak terulang kembali," sambung dia.