Pihak AKP Irfan Minta Sidang Kasus Sambo Dilanjut Januari, Hakim: Nggak Bisa!

Pihak AKP Irfan Minta Sidang Kasus Sambo Dilanjut Januari, Hakim: Nggak Bisa!

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 23 Des 2022 17:13 WIB
Jakarta -

Pengacara eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto meminta sidang kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat ditunda hingga Januari. Permintaan itu ditolak hakim.

"Mohon izin, Yang Mulia, dikarenakan tanggal 29 (Desember) itu mepet sekali dengan Tahun Baru, di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami, Yang Mulia. Apabila berkenan (sidang) digeser di tanggal 5 atau 6 (Januari 2023)?" kata pengacara AKP Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

AKP Irfan merupakan terdakwa dalam sidang ini. Permintaan itu langsung ditolak oleh hakim ketua Afrizal Hadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak bisa, karena saya dengar ahli sebelah nanti tanggal 5 (Januari) itu juga akan habis-habisan sampai malam ya. Kami juga nggak libur nih. Memang selain dari kita sudah ada libur ya, cuma kita nggak libur, jelas ya. Tetap kita agendakan supaya me-manage waktu sedemikian rupa, jelas ya," jelas Afrizal.

"Kalau Saudara mau libur ya silakan saja, kan tim juga ada, kan ada berapa orang ya. Maka kita berapa orang juga boleh mengambil cuti, saya kira cukup jelas," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Afrizal mengatakan sidang lanjutan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto akan dilanjutkan pekan depan. Hakim meminta jaksa menghadirkan saksi ahli.

"Kita tunda 29 Desember ya dilanjutkan dengan keterangan ahli. Ya 29 Desember ya supaya diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan ahli tersebut ya," ucap Afrizal.

Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa terlibat perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang terkait dengan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Dia didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

(ygs/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads