Saat Hakim Nasihati 3 Terdakwa Kasus Sambo soal Risiko Bertugas

Saat Hakim Nasihati 3 Terdakwa Kasus Sambo soal Risiko Bertugas

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 23 Des 2022 16:47 WIB
Sidang AKP Irfan Widyanto (Yogi-detikcom)
Sidang AKP Irfan Widyanto (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Hakim ketua kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Afrizal Hadi, memberikan nasihat kepada ketiga terdakwa yang datang mengikuti sidang hari ini. Afrizal bicara soal risiko dalam tiap pilihan yang diambil para terdakwa.

Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua hari ini mengadili AKP Irfan Widyanto selaku terdakwa, Chuck Putranto selaku eks Korspri Sambo, dan eks Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri bernama Baiquni Wibowo yang hadir sebagai saksi.

Hakim ketua Afrizal awalnya bertanya kepada Baiquni soal menyalin rekaman CCTV Duren Tiga ke hard disk eksternal miliknya. Hal itu dilakukan Baiquni tanpa sepengetahuan Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan Saudara udah dapat perintah dari FS melalui Arif Rachman untuk musnahkan?" tanya Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

"Siap pada saat itu kami minta izin kami sampaikan lagi sama Pak Arif izin untuk di-backup file pribadinya buat jaga-jaga dan Pak Arif izinkan," jawab Baiquni.

ADVERTISEMENT

"Jaga-jaga dalam hal apa?" tanya hakim Afrizal.

"Seperti saat ini, Yang Mulia," timpal Baiquni.

Hakim lalu bertanya soal alasan Baiquni menyalin file tersebut tanpa sepengetahuan Ferdy Sambo. Baiquni mengaku takut kepada Sambo, yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

"Kenapa itu kan saudara diam-diam menyimpannya?" tanya hakim.

"Pada saat itu kami takut, Yang Mulia, untuk sampaikan kami punya itu. Takut sama Kadiv. Jadi pada saat itu dari penyidik hanya tanya di mana flash disk-nya. Kami sampaikan ada di rumah. Kami saat itu sudah di rumah, kalau berkenan ke rumah nanti izin biar kami bicara dengan istri. Kemudian pada saat penyidik ke rumah. Di situ ditunjukkan apakah itu flash disk-nya? Betul saya sampaikan. Saya sampaikan juga, 'Mohon izin Bang kalau berkenan itu hard disk dibawa juga'," papar Baiquni.

"Saudara yang sampaikan itu?" tanya hakim.

"Betul kami yang sampaikan kepada penyidik untuk hard disk itu dicek karena kami pada saat itu ragu menyampaikan terang-terangan ada," jawab Baiquni.

Afrizal selaku hakim ketua lalu menyampaikan pandangannya soal pengakuan Baiquni. Afrizal kemudian mengungkit risiko dari tiap pilihan yang diambil para terdakwa di kasus tersebut.

'Ya memang berat ya dan berisiko tapi itu risikonya ya ketika sudah jadi anggota Polri ya saudara ada risiko itu. Ketika saudara jadi prajurit, tentara, di medan tempur ada risiko saudara terbunuh. Dalam hal ini Saudara sebagai anak buah juga ada risiko seperti yang ini," jelas Afrizal.

Risiko dalam kasus ini, kata Afrizal, bisa berupa teguran dari atasan atau sanksi akibat melanggar aturan.

"Cuma saja menghadapi risiko tersebut, risiko mana yang kamu pilih. Risiko barangkali di bawah tekanan, ancaman bosmu, komandanmu, kadivmu, apa risiko lewat konsekuensinya yang mungkin kamu dapatkan. Itu kan pilihanmu, pilihan Saudara-saudara sekalian selaku Saudara terdakwa obstruction ini," tutur Afrizal.

"Itu semuanya konsekuensi terhadap sesuatunya. Ketika kamu pada awalnya menentang itu mungkin ada risiko. Ketika kamu mengikuti ada resiko ada konsekuensi. Tapi itu semua sudah terjadi," tambahnya.

Dakwaan ke Irfan Widyanto

AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

(ygs/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads