Alasan Pelapor Polisikan Kamaruddin-Uya Kuya terkait 'Polisi Pengabdi Mafia'

Alasan Pelapor Polisikan Kamaruddin-Uya Kuya terkait 'Polisi Pengabdi Mafia'

Ilham Oktafian - detikNews
Jumat, 23 Des 2022 14:34 WIB
Poster
Ilustrasi media sosial (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Gerah) melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Gerah menganggap keduanya membuat pernyataan yang menyesatkan dalam konten video 'Polisi Pengabdi Mafia'.

"Perkataan itu, menurut saya, kan tidak benar dan sangat menyesatkan. Karena videonya ditonton sampai ribuan orang," kata koordinator Gerah Julian saat dihubungi detikcom, Jumat (23/12/2022).

Julian menyebutkan Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya melakukan fitnah pada institusi negara, dalam hal ini kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadinya jatuhnya itu fitnah terhadap institusi negara," aku dia.

Secara spesifik, dirinya tak terima dengan pernyataan Kamaruddin yang menyebut 'polisi mengabdi pada mafia'.

ADVERTISEMENT

"Itu yang dari kontennya yang di YouTube Uya Kuya TV. Yang perkataan Kamaruddin Simanjuntak terkait 'polisi rata-rata kerja sebagai abdi negara satu minggu, 3 minggu lagi lagi mengabdi sama mafia'," terangnya.

Julian menantang Kamaruddin untuk membuktikan pernyataannya tersebut. Dia tak ingin pernyataan Kamaruddin terkesan menjadi fitnah belaka.

"Karena pengakuannya seperti itu, kalau bisa menurut dia benar, ya harus dibuktikan gitu loh. Jadi supaya jangan ada terkesan itu kalimat kalimat kata-kata yang nggak benar, fitnah gitu," tuturnya.

Kamaruddin-Uya Kuya Dipolisikan

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan laporan Julian atas Kamaruddin dan Uya Kuya. Laporan tersebut terkait konten 'Polisi Pengabdi Mafia'.

"Betul. Pelapor atas nama Julian," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada detikcom, Jumat (23/12/2022).

Dalam laporan yang diterima detikcom, Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis (22/12/2022) pukul 17.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, Kamaruddin dan Uya Kuya dinilai telah menyebarkan hoax, yakni Pasal 28 2 juncto Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.

Redaksi telah menghubungi Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak untuk meminta tanggapannya. Tetapi, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari keduanya.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads