Klaim Sambo 28 Tahun Tak Pernah Salah Beri Perintah ke Anak Buah

Klaim Sambo 28 Tahun Tak Pernah Salah Beri Perintah ke Anak Buah

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 23 Des 2022 14:28 WIB
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengklaim tak pernah salah memberi perintah kepada anak buah. Dia mengaku selalu memberi perintah yang tepat selama 28 tahun berdinas di Polri.

Hal itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi dalam sidang perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibobo di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022). Sambo awalnya dicecar oleh pengacara Baiquni tentang perintahnya kepada mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV di kompleks rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kalau misalkan ada bawahan Saudara yang menolak, bawahan Saudara harus melapor kepada siapa atasan Saudara?" tanya pengacara Baiquni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau kami di kepolisian, kalau menolak perintah saya, ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani, ya saya sih nggak berani," jawab Sambo.

Ferdy Sambo kemudian mengaku tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggotanya selama 28 tahun berdinas di Polri. Atas dasar itu, anggotanya tidak akan menolak melakukan perintahnya.

ADVERTISEMENT

"Tadi Saudara katakan tidak berani ya. Kenapa tidak berani?" tanya pengacara Baiquni.

"Mohon maaf, saya 28 tahun dinas. Saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Saya 28 tahun dinas. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu," jawab Sambo.

"Walaupun perintah itu bertentangan dengan UU dan peraturan?" tanya pengacara Baiquni.

"Iya," ujar Sambo.

Pengacara Baiquni lalu mencecar Sambo soal perintahnya kepada AKBP Arif untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV di kompleks rumah dinasnya. Sambo menyebut perintah itu merupakan perintah atas nama pribadinya.

"Lalu Saudara sampaikan juga Saudara membagi antara mana yang Paminal dan Reskrim, bahwa apakah yang tadi Saudara perintahkan ke Arif Rahman itu adalah dalam rangka tugas Paminal daripada Arif Rahman?" tanya pengacara.

"Kalau perintah menghapus dan memusnahkan, itu pasti bukan perintah dinas, tapi perintah saya pribadi," jawab Sambo.

Lihat video 'Kesaksian Sambo di Sidang Chuck: Emosi ke Yosua-Minta Hukuman Ringan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sambo menyebut perintah itu bukan terkait dengan tugas dinas ke Arif sebagai anggota polisi. Namun, katanya, perintah itu untuk kepentingan pribadi sehingga dia mengaku siap bertanggung jawab.

"Itu pasti bukan dalam perintah dinas karena saya minta ke yang bersangkutan untuk menghapus. Saya yang bertanggung jawab," jelas Sambo.

Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Yosua

Baiquni Wibowo dan Chuck didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan keduanya bersama lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads