Gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek Raya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satpol PP. Satpol PP Tangsel menyebut penyegelan dilakukan lantaran perkara perizinan.
Penyegelan dilakukan Rabu (21/12) kemarin. Mie Gacoan disegel setelah tidak menindaklanjuti surat panggilan yang diberikan sebelumnya.
Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin menuturkan Pemkot Tangsel dalam hal ini Satpol PP telah melayangkan panggilan pertama pada pihak Mie Gacoan namun tidak datang. Pihak Mie Gacoan juga dipanggil untuk kedua kalinya dan tetap tidak datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya ya sudah kita datangi ke lokasi kemarin. Langsung kita eksekusi aja," sebut Taufik, kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Satpol PP Sebut Mie Gacoan Tak Bisa Tunjukan Soal Izin
Taufik menerangkan pihak Mie Gacoan sudah diminta untuk menunjukkan perizinan. Namun saat disambangi ke lokasi justru tak ada bukti izin yang bisa diberikan ke pihak Satpol PP.
"Pas kita tanyakan sejauh mana izinnya, katanya KRK (Keterangan Rencana Kota). Kemarin kita tungguin di lokasi nggak bisa ditunjukin, katanya ada di PTST (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), ya sudah kita segel saja dulu," ujarnya.
Dia menjelaskan Mie Gacoan di Serpong baru berdiri dua bulan lalu. Hingga saat ini pemilik Mie Gacoan Serpong belum menunjukkan izin.
Mie Gacoan Disegel Sampai Ada Bukti Perizinan
Mie Gacoan akan disegel Satpol PP sampai pengelola restoran bisa menunjukkan izin. Jika perizinan sudah jelas, Satpol PP baru membuka kembali segel di Mie Gacoan.
"Kalau nggak ada izinnya sementara kita segel dulu sambil nunggu izinnya keluar baru nanti kita buka. Jika izinnya mereka bisa tunjukkan hari ini saya buka hari ini juga. Yang penting ditunjukkan izinnya," ujarnya.
Taufik mengimbau seluruh pengusaha di Tangsel mengurus perizinan. Dia mengatakan izin usaha di Tangsel dapat diurus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST).
"Mengurus perizinan ke PTSP, kalau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah keluar baru boleh melakukan aktivitas mendirikan bangunan," ucapnya.
Dua Bulan Beroperasi
Satpol PP menyampaikan Mie Gacoan di Serpon baru dua bulan berdiri. Taufik mengatakan pihak restoran sudah berencana me-launching restoran di akhir tahun ini atau tahun depan.
Taufik mengatakan segel belum bisa dibuka sebelum pemilik restoran menunjukkan bukti perizinan. Dia mengimbau kepada pihak Mie Gacoan untuk segera mengurus perizinan.
"Kalau kami dari Satpol PP berharap perusahaan di Tangsel ikutin saja aturan yang ada kalau kita mau mendirikan bangunan apa pun," ucap Taufik.
Lihat juga video 'Ricuh Ojol Vs Karyawan Mie Gacoan Kotabaru Yogyakarta!':