Mie Gacoan Serpong Tangsel Disegel Satpol PP!

Mie Gacoan Serpong Tangsel Disegel Satpol PP!

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 11:38 WIB
Mie Gacoan di Serpong Tangerang disegel Satpol PP (dok. Istimewa)
Mie Gacoan di Serpong Tangerang disegel Satpol PP. (dok. Istimewa)
Tangerang Selatan -

Gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek Raya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satpol PP. Pihak Satpol PP Tangsel menyebut pengelola Mie Gacoan tidak dapat menunjukkan izin.

"Pas kita tanyakan sejauh mana izinnya, katanya KRK (Keterangan Rencana Kota). Kemarin kita tungguin di lokasi nggak bisa ditunjukin, katanya ada di PTST (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), ya sudah kita segel saja dulu," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/12/2022).

Taufik mengatakan penyegelan dilakukan pada Rabu kemarin (21/12). Penyegelan dilakukan setelah pihak Mie Gacoan tidak menindaklanjuti surat panggilan yang diberikan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya panggilan satu nggak datang, panggilan lagi nggak datang, makanya ya sudah kita datangi ke lokasi kemarin. Langsung kita eksekusi aja," sebut Taufik.

Taufik mengatakan Mie Gacoan tersebut telah berdiri sejak 2 bulan lalu. Namun hingga kini, pemiliknya belum bisa menunjukkan izin.

ADVERTISEMENT

"Udah 2 bulan yang lalu dia berdiri itu. Katanya sudah mau launching itu. Akhir tahun apa awal tahun launching," kata dia.

Taufik mengatakan penyegelan akan terus dilakukan hingga pengelola restoran dapat menunjukkan izinnya. Jika sudah menunjukkan izin, pihak Satpol PP Tangsel akan membuka segel tersebut.

"Kalau nggak ada izinnya sementara kita segel dulu sambil nunggu izinnya keluar baru nanti kita buka. Jika izinnya mereka bisa tunjukkan hari ini saya buka hari ini juga. Yang penting ditunjukkan izinnya," ujarnya.

Taufik mengimbau seluruh pengusaha di Tangsel mengurus perizinan. Dia mengatakan izin usaha di Tangsel dapat diurus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST).

"Kalau kami dari Satpol PP berharap perusahaan di Tangsel ikutin saja aturan yang ada kalau kita mau mendirikan bangunan apa pun," ucap Taufik.

"Mengurus perizinan ke PTSP, kalau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah keluar baru boleh melakukan aktivitas mendirikan bangunan," pungkasnya.

Simak juga 'Kala Ricuh Ojol Vs Karyawan Mie Gacoan Kotabaru Yogyakarta!':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads