Pihak Korban Kanjuruhan Harap Polisi Lengkapi Berkas Eks Dirut LIB Agar P21

Pihak Korban Kanjuruhan Harap Polisi Lengkapi Berkas Eks Dirut LIB Agar P21

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 23 Des 2022 08:15 WIB
Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky. (Azhar/detikcom)
Foto: Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky. (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan habis. Pihak korban Tragedi Kanjuruhan berharap polisi melengkapi berkas agar kasus dibawa ke persidangan.

Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, mendorong penyidik menunjukkan keseriusan menangani perkara tersebut. Dia ingin kekurangan dalam berkas Akhad Hadian dilengkapi agar dapat P21 seperti lima tersangka lainnya.

"Penyidik Polda Jatim harus menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani perkara tersebut dengan cara segera melengkapi kekurangan dalam berkas perkara AHL/Dirut LIB agar segera P21 meskipun tersangka sudah tidak ditahan lagi," kata Anjar saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia sempat heran saat mendengar kabar simpang siur soal gugurnya status tersangka Akhmad Hadian Lukita. Dia berharap kabar itu tidak benar.

Menurutnya, jika Akhmad Hadian tak lagi berstatus tersangka malah akan menimbulkan kecurigaan terhadap penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu.

ADVERTISEMENT

"Ini bisa jadi preseden yang buruk bagi proses penegakan hukum. Keadaan ini juga menimbulkan kecurigaan dan spekulasi jangan-jangan ada perbedaan penanganan perkara. Kenapa yang 5 bisa P21 lantas yang 1 masih juga belum bisa," ujarnya.

Sebelumnya, sempat tersiar kabar eks Dirut PT LIB telah gugur status tersangkanya. Polda Jatim kemudian menegaskan Akhmad Hadian masih tersangka.

"Maaf masih tersangka, cuma dikeluarkan demi hukum karena waktu penahanan habis," kata Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/12).

Dia mengatakan Akhmad Hadian dikenai wajib lapor setiap Senin.

"Masih kena wajib lapor," katanya.

Pada Rabu (21/12) malam, penyidik Dirreskrimum Polda Jatim menyerahkan 4 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Akhmad Hadian tidak termasuk yang diserahkan karena masa penahanannya sudah habis. Kejati Jatim juga mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap atau P19.

Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman mengakui masa penahanan Dirut LIB memang habis. Ia juga membenarkan berkas perkaranya dikembalikan oleh Kejati Jatim atau P19 karena kekurangan syarat materiil.

"Nanti kami tetap akan melengkapi kekurangan itu. Tentunya, dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib mengeluarkan dulu tersangka yang dimaksud. Kami berupaya melengkapi syarat materiil yang ada kekurangan itu," ujar Taufiqurrahman kepada wartawan, Rabu (21/12).

Lihat juga video 'Mahfud Dorong Percepatan PP Olahraga, Tragedi kanjuruhan Tak Terulang':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads