Mantan Dirut Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita sebelumnya disebut telah bebas dari status tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Polda Jatim kini menegaskan Akhmad Hadian masih tersangka.
"Maaf masih tersangka, cuma dikeluarkan demi hukum karena waktu penahanan habis," kata Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Achmad mengatakan Akhmad Hadian dikenai wajib lapor setiap Senin.
"Masih kena wajib lapor," katanya.
Akhmad Hadian Lukita sebelumnya dikabarkan tak hanya dibebaskan dari tahanan. Statusnya saat ini bukan lagi tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Dilansir detikJatim, Kamis (22/12), Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman menyatakan status tersangka Hadian gugur sementara karena yang bersangkutan sudah keluar dari tahanan.
"Ndak, ndak tersangka sementara ini. Tersangkanya sudah keluar (gugur seiring keluarnya) dari tahanan. Nanti jika kami menemukan syarat materiil akan kami panggil lagi untuk melakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu (21/12) malam.
(azh/rfs)