Putri Klaim Korban tapi Sambo yang Cerita Bikin Hakim Bertanya-tanya

Putri Klaim Korban tapi Sambo yang Cerita Bikin Hakim Bertanya-tanya

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 23 Des 2022 06:51 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang usai skors di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut sebagai pihak yang menceritakan dugaan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi, ke penyidik. Hakim pun bertanya-tanya mengapa Sambo yang bercerita padahal Putri yang disebut sebagai korban.

Keheranan itu disampaikan hakim yang mengadili kasus dugaan perusakan CCTV hingga menyebabkan terhambatnya penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria. Hakim awalnya mencecar mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin yang menjadi saksi di persidangan ini.

Hakim bertanya soal proses pemeriksaan Putri Candrawathi. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelecehan yang awalnya diklaim dialami Putri sebelum Yosua tewas ditembak pada 8 Juli 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, mengaku heran soal pemeriksaan Putri oleh Arif sehari usai Yosua ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Pasalnya, jawaban lebih banyak dilontarkan oleh Sambo.

"Saudara yang kemudian mencatat karena Ferdy Sambo mengatakan PC tidak bisa diajak komunikasi dan untuk menulis. Bahkan kemudian Ferdy Sambo yang menceritakan kejadian itu. Lazim nggak itu?" tanya hakim ke Arif di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).

ADVERTISEMENT

"Karena saya melihatnya Ibu Putri waktu itu menangis," jawab Arif.

"Saya bertanya lazim tidak kok orang yang jadi korban kok orang lain yang cerita?" tanya hakim.

"Saya lihatnya itu suaminya, yang mulia," timpal Arif.

"Pertanyaannya lazim atau tidak? Bisa seperti itu?" cecar hakim.

"Kalau dibantu biasanya orang sakit," jawab Arif.

Hakim menilai pemeriksaan itu tidak lazim. Sebagai penyidik, Arif disebut harusnya menyadari ada kejanggalan saat momen tersebut.

Hasil interogasi Putri Candrawathi itu kemudian diserahkan Arif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (9/7) malam. Arif mengaku mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo agar hasil pemeriksaan istrinya di Saguling tidak disebarkan.

"Saya sampaikan ini buat draf pernyataan untuk Bu Putri. Dibuat drafnya supaya kata Pak Ferdy tidak lama periksa Bu Putri," kata Arif.

"Habis itu anggota Polres Jaksel datang (ke rumah Saguling). Catatan itu dikembalikan ke Saudara. Jadi buat apa saudara catat dan serahkan ke sana?" tanya hakim.

"Buat dibaca persiapan bikin draf berita acaranya Bu Putri. Kan mau tanya Bu Putri malam itu," jawab Arif.

Simak video 'Kesaksian Sambo di Sidang Chuck: Emosi ke Yosua-Minta Hukuman Ringan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hakim kembali menyebut proses tersebut tidak lazim. Hakim menilai hasil pemeriksaan Putri yang diserahkan Arif ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan seperti telah disiapkan Ferdy Sambo.

"Iya kan pertanyaannya jadi malah seperti ini kenapa disiapkan untuk bertanya seperti yang saudara catat. Saudara kan sebagai penyidik kalau ada seperti itu apakah itu tidak seperti semacam dikondisikan untuk bertanya seperti itu. Karena sudah diberitahu kalau nanti bertanya udahlah tanya sekitar ini aja biar nggak lama-lama?" tanya hakim.

"Kalau biasanya kami yang mulia mau menyiapkan draf BAP sudah ada gambaran dulu mau bertanya apa," jawab Arif.

"Nah kan kepada orangnya langsung bukan dari hasil orang berbicara," timpal hakim.

Hendra dkk Didakwa Rintangi Penyidikan

Hendra dan Agus merupakan terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka didakwa bersama Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Khusus Ferdy Sambo, dia juga didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads